Polemik Penyimpangan Dana UKW dari BUMN, PWI Jakarta Keluarkan Sikap Moral

JAKARTA | ARTIK.ID -  Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat. Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sebagai wartawan yang bergabung dalam organisasi PWI;

Pernyataan sikap PWI DKI Jakarta tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PWI Pusat, Kesit B Handoyo dalam konferensi pers, di kantor PWI DKI Jakarta, Selasa(4/6/2024). Kesit menyampaikan pernyataan bahwa PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.

Baca Juga: Kisruh di PWI Pusat, PWI Jatim Didemo Puluhan Wartawan, Desak PWI Segera KLB

"Dengan adanya berita tentang dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN tersebut mencederai kepercayaan publik dan merusak citra dan marwah PWI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi Wartawan," ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka upaya memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN tersebut. PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang;

Baca Juga: Kisruh di PWI Pusat, PWI Jatim Didemo Puluhan Wartawan, Desak PWI Segera KLB

" PWI Jaya mendukung sepenuhnya sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum PWI Pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan. Namun demikian, PWI Jaya sangat menyayangkan rekomendasi tersebut belum juga dilaksanakan oleh Pengurus PWI Pusat.

"Padahal faktanya cukup jelas dan tegas, ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Rumah Tangga (PRT), berbunyi “ Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas”. Dengan demikian hal ini memerlukan keseriusan niat baik semua pihak untuk menjaga marwah PWI dengan taat terhadap konstitusi organisasi yang telah disepakati bersama dalam Kongres PWI di Bandung untuk dijunjung tinggi, bukan sebaliknya untuk dicederai;" ujarnya.

Baca Juga: Kisruh di PWI Pusat, PWI Jatim Didemo Puluhan Wartawan, Desak PWI Segera KLB

Lebih lanjut Kesit juga menyampaikan bahwa dalam pernyataan sikap tersebut, PWI Jaya meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi. Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri. (*)

Editor : Mohammad