Notaris Made Gede Suweta Dukung Penerbitan Sertifikat Elektronik sebagai Bagian Program Pemerintah

Made Gede Suweta, S.H., M.Kn,
Made Gede Suweta, S.H., M.Kn,

KLUNGKUNG | ARTIK.ID - Mantan Banker yang telah menjadi Notaris-PPAT asal Kabupaten Klungkung, Made Gede Suweta, S.H., M.Kn, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah dalam penerbitan sertipikat elektronik. Dalam wawancara eksklusif, Suweta menjelaskan pentingnya sertipikat elektronik dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi pertanahan.

Menurut Suweta, sertipikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat. "Identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik sangat penting. BPN telah melakukan sosialisasi di seluruh Indonesia tentang sertipikat elektronik ini, dan Notaris-PPAT juga harus memahami serta wajib mensosialisasikan kepada klien mereka," ujarnya.

Baca Juga: Bunda PAUD Kabupaten Klungkung Apresiasi Positif, Lomba Mewarnai yang Digelar BPR Nusamba Manggis

Suweta menjelaskan bahwa bagi mereka yang belum memiliki sertipikat tanah, langkah pertama adalah mendaftarkan bukti kepemilikan tanah ke BPN. "Jika tanah belum ada sertipikatnya, maka pemilik tanah tinggal melakukan pendaftaran tanahnya pada kantor BPN dimana letak tanah itu berada, BPN yang akan melakukan proses penerbitan sertipikatnya, baik melalui Pedaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) atau secara mandiri," tambahnya.

Lebih lanjut, Suweta menekankan bahwa sertipikat elektronik dapat mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik. "Dengan sertipikat elektronik, jika terjadi kehilangan, masyarakat tidak perlu terlalu mengkhawatirkan kehilangan tersebut, mengingat data sertipikat sdh dpt dilihat pada aplikasi Sentuh Tanahku, dengan demikian pemilik tanah yg telah memiliki sertipikat elektronik harus segera mendownload aplikasi Sentuh Tanahku untuk dapat melihat data tanah yg dimiliki, jelasnya.

Baca Juga: Bunda PAUD Kabupaten Klungkung Apresiasi Positif, Lomba Mewarnai yang Digelar BPR Nusamba Manggis

Suweta juga menyampaikan bahwa sertipikat elektronik sangat memudahkan dalam berbagai transaksi, seperti jual beli dan pengikatan terutama jika digunakan sebagai jaminan di Bank. "Transaksi tidak perlu lagi ribet, semua bisa dilakukan secara online. Saat ini masyarakat terutama dikalangan anak muda sangat antusias atas program sertipikat eletronik ini dikarenakan sangat transparan. Selanjutnya sudah sepantasnya tugas Notaris-PPAT adalah membantu program pemerintah ikut bersama" mensosialisasikan ini," kata Suweta.

Program ini juga bertujuan untuk memerangi berbagai modus kejahatan pertanahan. "Ada banyak modus kejahatan pertanahan seperti antara lain menunjuk tanah yang bukan miliknya, mensertipikatkan kembali tanah yang sudah dijual, pemalsuan dokumen dan tanda tangan dll. Dengan sertipikat elektronik, orang tidak bisa lagi mengakui tanah yang bukan miliknya. Setiap transaksi akan tercatat dengan jelas di aplikasi, sehingga transparansi kepimilikan tanah sangat jelas sehingga kasus yang berkaitan dengan pertanahan dapat ditekan di masa yang akan datang," ujar Suweta.

Baca Juga: Rai Mantra Terpilih Sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali: Apresiasi Tinggi dari LPD Desa Adat Satra

Suweta mengapresiasi upaya pemerintah dalam memajukan pelayanan kepada masyarakat melalui sertipikat elektronik ini. "Pemerintah telah mengambil langkah yang luar biasa dalam memberikan pelayanan. Masyarakat harus memanfaatkan fasilitas ini karena sangat memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi pertanahan," ungkapnya.

Made Gede Suweta berharap masyarakat dapat segera beradaptasi dengan sistem baru ini dan memanfaatkan teknologi yang ada untuk kepentingan mereka. "Ini adalah langkah besar untuk masa depan yang lebih baik. Saya mendukung penuh program pemerintah ini dan siap membantu masyarakat dalam proses adaptasi," pungkasnya.

Editor : LANI