SURABAYA | ARTIK.ID - Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menunda deadline kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro dan kecil dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 mendatang.
Sedangkan deadline sertifikat halal bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar tetap berlaku pada 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Jawa Timur Terdepan dalam Tata Kelola Pemerintahan Hngga Penurunan Kemiskinan
Hal itu disampaikan Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa di Facebook resminya, Rabu (22.5). Menurutnya penundaan tersebut menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengantongi sertifikasi halal untuk kejar langkah dan segera mengurus kelengkapan sertifikasi halal.
"Kebijakan ini patut disambut baik. Artinya pemerintah pusat memiliki keberpihakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk segera memiliki sertifikat halal. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikat halal," ungkapnya.
Baca Juga: Hasil survei, Emak Tidak Mampu Kejar Bunda, Unggul Dua Kali Lipat di Pilgub Jatim 2024
Sebagaimana diketahui usaha dikatakan berskala mikro apabila omset penjualannya pertahun mencapai Rp1-2 miliar. Sedangkan usaha yang dikategorikan kecil yaitu yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.
Dikatakan Khofifah, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 ditetapkan untuk pelaku usaha yang memproduksi produk kategori makanan, minuman, obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Dukung Ekspansi Global PT Jasuindo Tiga Perkasa Sidoarjo
"Saat ini infrastruktur halal yang tersedia di Jawa Timur juga sangat lengkap. Ada 48 pusat kegiatan halal (halal center) di Jatim, kemudian ada 48 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total 15.727 pendamping, serta 12 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Jatim," pungkasnya
Editor : Fudai