SURABAYA | ARTIK.ID - Bawaslu Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data Sirekap yang disampaikan oleh caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari partai Gerindra, Edy Sucipto, S.H.
Edy Sucipto didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu pada hari Jumat (22/3) di Kantor Bawaslu Jl Tenggilis Mejoyo.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Resmi Dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 RI
Heru mengungkapkan temuannya bahwa seorang oknum PPK yang memiliki akses untuk mengisi data dalam Sirekap melakukan rekayasa data. Ia menduga adanya kerjasama antara oknum PPK dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno (Nano) dan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
"Terjadi perubahan data yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan dinormalkan kembali. Ini terbukti di daerah Wonocolo dan Sukolilo. Saya yakin hal ini terjadi di semua TPS di Kota Surabaya," ungkap Heru.
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan Edy Sucipto.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Resmi Dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 RI
"Hari ini, kami mengundang pelapor bersama saksi untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Kami masih memiliki 4 saksi dari pelapor dan akan memanggil Panitia Pengawas Pemilu (PPK) di kemudian hari," ujar Agil.
Bawaslu akan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Aktor Muda Verrell Bramasta Raih Hampir 100 Ribu Suara, Mulus Melenggang ke Senayan
"Nanti kita undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi, dan beberapa pihak lainnya. kita akan bahas di Gakkumdu, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Dalam 14 hari kita akan selesaikan," pungkasnya.
(red)
Editor : Fudai