KUDUS | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kos-kosan pada Selasa (19/3/2024). Hasilnya, empat pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Wali Kita Eri Cahyadi Nonton Bareng Film "Kartolo Numpak Terang Bulan" di XXI TP
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Demak dan Kudus Optimalkan Penanganan Pengungsi Banjir
Kepala Satpol PP Kudus Kholid MM menjelaskan, bahwa operasi Pekat ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sasaran operasi kali ini adalah kos-kosan yang diduga menjadi tempat maksiat.
Operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Jati tersebut berhasil menjaring empat pasangan yang berada di dalam kamar kos dan diduga melakukan perbuatan mesum.
Kholid menyebut,bsalah satu wanita yang terjaring ternyata merupakan korban banjir. Ia meninggalkan anaknya di tempat pengungsian dan pergi bermesraan dengan laki-laki di dalam kamar kos. satu wanita yang terjaring ternyata merupakan korban banjir. Ia meninggalkan anaknya di tempat pengungsian dan pergi bermesraan dengan laki-laki di dalam kamar kos.
Baca juga: Banjir Demak Meluas ke 13 Kecamatan, 17.078 Orang Masih Terdampar di Pengungsian
"Salah satu eanita yang terjaring merupakan korban banjir," kata Kholid.
Keempat pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Jokowi Sebut Banjir Demak Tidak Hanya Tinggalkan Genangan Air, Tapi Juga Harapan
'Jika kembali terjaring, maka akan diproses secara hukum," pungkasnya.
(diy)
Editor : Slow