JAKARTA | ARTIK.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah mengirimkan surat pemunduran diri pada Jokowi, lantaran dirinya terlibat kasus dugaan korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Selasa (6/12) mengkonfirmasi kebenaran surat Wamenkumham tersebut.
Baca juga: Data Terbaru KPU, Prabowo Masih Memimpin, Disusul Anies dan Ganjar di Posisi Buncit
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin (4/12), lalu.
"Kalau tidak salah surat masuk hari Senin kemarin" kata Ari.
Namun begitu Ari mengaku belum mengetahui alasan Wamenkumham mengundurkan diri karena ia belum melihat isi suratnya.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Batuputih, ASORAK Desak Klarifikasi dan Diskulifikasi Caleg Nasdem
"Nanti kita serahkan kepada Pak Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja," imbuhnya.
Diketahui Eddy menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima uang Rp 7 miliar dari seorang pengusaha yang meminta bantuan hukum.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Skenario Satu atau Dua Putaran Gagal alias Deadlock
KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka, mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Eddy, dan melarang Eddy dan tiga orang lainnya keluar negeri. KPK juga telah memberitahu status hukum Eddy kepada Jokowi.
(ara)
Editor : Fuart