SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memetakan sejumlah hotel dan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) guna mengantisipasi pelanggaran prostitusi dan miras.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemetaan tersebut dilakukan menyusul banyaknya temuan terkait dengan tempat RHU maupun hotel yang digunakan untuk prostitusi online.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya
"Kami akan memetakan hotel dan RHU yang berpotensi digunakan untuk prostitusi dan miras. Wilayah yang dipetakan itu nantinya bakal dilakukan pemeriksaan," ujar Eri, Rabu (1/11).
Eri menegaskan, apabila saat razia ditemukan hal-hal negatif, pengelola hotel dan RHU akan diberi sanksi tegas, mulai surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.
"Saya sudah minta kepada semua camat untuk turun ke setiap tempat. Tidak boleh ada prostitusi dan miras di Kota Surabaya," tuturnya.
Baca juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
Eri juga berpesan kepada pengelola hotel dan RHU agar tidak terlibat dengan prostitusi online.
"Kalau pengelola usaha tidak tahu, ada tamu datang untuk hal seperti itu (esek-esek -red) dan tidak mengerti hal itu maka penanganannya berbeda," ucap Eri.
Namun, apabila ada temuan pihak hotel dengan sengaja menjalin hubungan kerja sama dengan pelaku praktik prostitusi, akan diberikan sanksi penyegelan selamanya.
Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
"Saya sudah minta kepada semuanya untuk turun ke setiap tempat-tempat itu untuk mengatakan tidak boleh ada itu prostitusi. Kalau melanggar, kami tutup selamanya," pungkasnya.
(ara)
Editor : Fuart