INHIL | ARTIK.ID - Kapolres Inhil, AKBP Norhayat kepada wartawan mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ribu lebih benih lobster dengan nilai mencapai Rp 14 miliar lebih di Riau.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti benih lobster berasal dari Jambi. benih lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil tujuan luar negeri," jelas Kapolres Inhil, Senin (24/7/23).
Baca juga: Lagi Apes, Pelaku Curanmor di Singosari Malang Diringkus Polisi
Kapolres mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah FD dan RJ. Keduanya diamankan saat membawa benih lobster menuju pelabuhan.
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku sopir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," jelasnya lebih lanjut.
AKBP Norhayat mengatakan, bahwa 70 ribu lebih benih lobster dibawa pelaku dari Jambi. Pelaku coba menyelundupkan lewat Indragiri Hilir, Rabu (19/7/23) lalu.
Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu tiga pelaku lain, di mana Kepolisian mencium aktivitas pelaku karena sangat mencurigakan.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktivitas mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi perihal informasi tersebut," tambahnya.
Baca juga: MTs Almas'udiyah Sampang Simulasi Pemilu Bareng IPNU
Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa ada yang mencurigakan, polisi pun menghentikan mobil tersebut.
"Di sana terdapat sopir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi benih lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Para pelaku pun mengungkapkan bahwa benih lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik benih lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.
"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," tambahnya.
Baca juga: Penemuan Mayat di Sungai Sambiroto Mojokerto Hebohkan Warga
Setelah diamankan, sebanyak 400 benih lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan. Sementara 70 ribuan benih lobster lainnya dilepas liarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 miliar," tutup Kapolres.
(ara)
Editor : Natasya