JAKARTA | ARTIK.ID - Kepolisian Jambi berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua bulan terakhir. Dari kasus tersebut, 37 orang ditangkap sebagai tersangka, termasuk beberapa anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistra, dalam konferensi pers pada Senin (24/07/2023).
Baca juga: Kasus TPPO di Malang Terungkap, Korban Dijual Lewat Aplikasi Chatting Populer
"Penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden, Bapak Kapolri, dan Kapolda Jambi. Kami berkomitmen untuk memberantas TPPO di wilayah hukum Polda Jambi," ujar Andri.
Andri menjelaskan bahwa dari 37 tersangka, sebagian besar terlibat dalam kasus muncikari atau pengeksploitasi wanita dan anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk mencari klien dan menawarkan jasa PSK. Para korban yang berjumlah 31 orang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Para Korba TPPO WNI di Thailand Berhasil Dipulangkan, Polisi Ringkus 4 Pelaku
"Kami juga menangkap seorang tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berinisial S. Dia adalah seorang ibu rumah tangga yang merekrut warga Kerinci untuk bekerja di Malaysia secara ilegal. Dia meminta uang dari korban, bahkan ada yang menggadaikan sertifikat dan menjual motornya," papar Andri.
Andri menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya dalam TPPO. Beberapa tersangka sudah masuk tahap dua dan akan segera disidangkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu dari para pelaku TPPO.
Baca juga: LaNyalla Minta Kasus TPPO Ditindak Tegas Karena Extra Ordinary
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bantuan kepada kami dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan TPPO dan melindungi hak asasi manusia," pungkasnya.
(diy)
Editor : Fuart