Pekerjaan DSDABM Molor, Aning Rahmawati Bilang Warga Surabaya Dirugikan

Artik
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati

SURABAYA | ARTIK.ID - Pekerjaan DSDABM dalam rangka pengendalian dan penanggulangan banjir kota Surabaya masih terhambat oleh utilitas dari instansi lain, utamanya tiang listrik dari PLN.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, dalam keterangan pers, Rabu (14/12/2022)

Baca juga: Aning Rahmawati dan Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKS Gelar Tasyakuran Pasca Pelantikan

"Dari 55 titik yang berkontrak mulai bulan April s.d juli harusnya selesai sesuai perjanjian kontrak pada tanggal 15 desember 2022, namun yang dinyatakan selesai dari data pemkot masih 30 titik atau 55 % dari total 55 pekerjaan yang ada," tutur Aning.

Sedangkan pengerjaannya, menurut Aning masih di angka sekitar 80 %, ada 9 titik, gagal dikerjakan karena kontraktor black list ada 2 titik, dan di bawah 80% ada 12 titik.

"Ini semua tentunya sangat disayangkan, PLN sebagai pemilik utilitas harusnya mempunyai manajemen yang lebih rapi dan terukur dalam penanganan utilitas sehingga tidak merugikan warga Surabaya," ujar Aning.

Tidak hanya itu, Aning mengungkapkan, di luar 55 titik Drainase yang dikerjakan tahun ini, ada juga yang sudah 3 tahun terbengkalai karena tiang PLN tidak segera dipindahkan.

Dalam Perda 5 tahun 2017 jelas sekali, bahwa disamping tanggung jawab memperbaiki, memelihara dan mengembalikan ke posisi semula, pemilik utilitas juga harus melakukan pemindahan utilitas jika terjadi pembangunan pada asset pemkot Surabaya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati

Sehingga koordinasi yang bagus antara OPD terkait dengan instasi pemilik utilitas harus betul betul memberikan solusi, tidak hanya koordinasi, karena selama ini informasi dari dinas terkait dan juga pemilik utilitas sudah sering koordinasi.

Baca juga: Pansus Komisi C DPRD Kota Surabaya Bahas Zona Lindung, Aning Rahmawati Sebut Ada Kesalahan Birokrasi

"Namun hasil di lapangan masih saja menyisakan masalah. Ini berarti ada problem terkait dengan aturan yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemilik utilitas," papar Aning.

Dampak dari lambatnya pemindahan utilitas ini berpengaruh pada molornya pengerjaan proyek, bahkan bisa jadi ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan di beberapa titik dan harus dikerjakan oleh satgas bukan lagi kontraktor.

"Sungguh ini harus betul betul menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, jangan sampai masyarakat jadi korban banjir," kata Aning.

Terkait dengan adanya kontraktor yang di blacklist dan terbengkalainya 2 titik pengerjaan saluran untuk penanggulangan banjir, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya itu memaparkan, hal itu perlu dilakukan evaluasi proses lelang dan pengadaan barang jasa ke depannya.

Baca juga: APBD Surabaya Capai 11,5 Triliun, Aning Rahmawati Beri 3 Catatan, Begini Kata Eri Cahyadi

Karena secara aturan harusnya sudah sangat mengantisipasi hal ini, termasuk tidak adanya uang muka atau DP dari pemkot ini untuk memastikan keuangan kontraktor sehat dan kuat.

Namun masih saja ada yang terblack list meski sudah diberi kesempatan perpanjaangan waktu pengerjaan proyek.

"Dari sisi anggaran, pemkot tidak dirugikan namun dari sisi pekerjaaan warga Surabaya sangat di rugikan, yang harusnya bisa terkendali banjir diarea sekitar jadi harus tertunda," pungkas Aning.

(diy)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru