JAKARTA | ARTIK.ID - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI).
Kelima tersangka itu berinidial AS, FW, FJ, MC dan TS. Sebelumnya Bareskrim Polri telah menerapkan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS). RAS berkasnya kini sudah di limpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan.
Baca juga: Polri Ringkus Alice Guo di Tangerang, Buronan Filipina Terkait Kasus Pencucian Uang
“Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Lima orang tersangka baru,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Menurut Ramadhan, kelima orang tersangka itu membantu RAS dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Mereka berperan seolah-olah bekerja sebagai reseller, sehingga mereka menerima komisi 20 sampai 30 persen.
Ramadhan mengungkapkan, mereka berhasil menampung uang hasil dari dugaan tindak pidana itu mencapai Rp 37 miliar lebih. Uang itu disimpan dalam belasan rekening diberbagai bank.
Baca juga: Musnahkan 269,7 Kg Sabu, Bareskrim Dapat Pujian dari Komisi III DPR RI
Polri telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank dan dana yang tersimpan didalamnya. Serta, telah menyita uang tunai Rp 500 juta.
Penyidik saat ini tengah melakukan pelengkapan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP, serta Pasal 3,4 atau 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(ara)
Editor : Fuart