Polri Ringkus Alice Guo di Tangerang, Buronan Filipina Terkait Kasus Pencucian Uang

JAKARTA | ARTIK.ID - Alice Guo, yang dikenal dengan nama asli Guo Hua Ping, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia terkait kasus dugaan pencucian uang. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai buronan oleh otoritas Filipina. 

Guo Hua Ping, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bamban di Filipina pada tahun 2022, dilaporkan dipecat dari jabatannya pada 2024 karena dugaan keterlibatan dalam sindikat kriminal Tiongkok. Ia sempat menolak pemeriksaan dan kemudian menjadi buronan.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Siang Ini Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Meskipun Alice mengaku sebagai keturunan Tiongkok dengan ibu yang berasal dari Filipina, ada klaim bahwa ia bukan warga negara Filipina asli.

Ia mengaku lahir dan dibesarkan di rumah, di mana keluarganya juga memelihara babi, tetapi tidak bisa mengingat nama organisasi sekolah rumahnya dan hanya menyebut salah satu gurunya.

Baca Juga: Pemerintah Gigit Panji Gumilang dengan Kasus Pencucian Uang

Polisi Indonesia, dalam kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung, menangkap Alice di Tangerang, Banten pada Selasa (3/9).

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut akan diumumkan kemudian.

Baca Juga: Dalam Seminggu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus 53 Pelaku Tindak Kriminal

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membantu pengejaran buronan sesuai dengan kerjasama dengan Pemerintah Filipina,” kata Krishna Murti.

Krishna juga berharap Filipina akan mengirimkan buronan utama BNN, Gregor Has, yang saat ini masih dalam proses negosiasi untuk pertukaran.

Editor : Fudai