Untuk Pelanggaran yang Bisa Sebabkan Laka, Tilang Manual Bisa Dilakukan

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual masih bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," tegas Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.

Baca juga: Polri Ringkus Alice Guo di Tangerang, Buronan Filipina Terkait Kasus Pencucian Uang

Sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalaki peningkatan yang signifikan. diantaranya balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan.

Baca juga: Dalam Seminggu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus 53 Pelaku Tindak Kriminal

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Baca juga: Telusuri Pohon Koka, Polisi: Pohon Sudah Mati, Tersangka Ngaku Tanam Sendiri

(as/ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru