SAMPANG | ARTIK.ID - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 11 desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Pelantikan anggota BPD tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Sokobanah, Senin (25/07/2022)
Baca juga: Dua Bocah SD Asal Madura Nekat ke Jakarta Naik Motor Berbekal Uang Rp 100 Ribu
Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Malik Ambrullah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang mengucapkan selamat kepada para anggota BPD dari 11 Desa. yankni Desa Bira timur, desa tobai barat, desa tobai tengah, desa tobai timur, desa sokobanah laok, desa sokobanah tengah, desa sokabanah daya, desa tamberu laok, desa tamberu daya, desa tamberu timur dan, desa tamberu barat. yang baru saja dilantik," ucap Malik Ambrullah.
Lebih lanjut Malik menjelaskan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja kepala desa. Ucapnya
Baca juga: MTs Almas'udiyah Sampang Simulasi Pemilu Bareng IPNU
"BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam 4 aspek, di antaranya menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa serta bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa. Dengan kata lain kurang lebihnya BPD dapat dianalogikan sebagai DPR-nya di tingkat desa," ungkapnya.
Malik meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa terutama Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Permusyawaratan Desa.
Baca juga: Dagangan Diangkut, PKL di Depan RSMZ Sampang Ricuh dengan Pol-PP
"Kepada para anggota BPD harus betul-betul jadi perwakilan masyarakat di desanya masing-masing dengan cara mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat. Dalam bekerja para anggota BPD tidak boleh hanya berorientasi untuk kepentingan dirinya sendiri, golongannya ataupun hanya menjadi lembaga formalitas, melainkan harus berpihak kepada segenap masyarakat desa. Karena itu diberikan hak untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa supaya berjalan maksimal," pungkasnya.
(Anam)
Editor : Natasya