SURABAYA | ARTIK.ID - Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya menggelar ungkap Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan.
Pada kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno SH., didampingi Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya AKP Andhika Mizaldy Lubis S.I.K.
Baca juga: GIIAS Surabaya 2024 Hadirkan 34 Merek Kendaraan, Hari Terakhir Bakal Seru
Diketahui tersangka sebagai Kasir sekaligus penanggungjawab Resto di Grand City Mall Surabaya.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis dalam keterangan Pers, Minggu (10/04/2022) mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara tidak menyetorkan uang tunai hasil penjualan harian Resto sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Juni 2021
Adapun total keseluruhan uang yang tidak disetor ke rekening perusahaan sebesar Rp. 165.000.000. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
"Tersangka bertugas menerima uang penjualan dari pembeli dan memasukkan kedalam nota harian yang ada di Resto, namun uang hasil penjualan itu setiap harinya hanya dimasukkan sebagian kedalam Nota, sedangkan sebagian lainnya dipakai sendiri untuk keperluan pribadinya tanpa ijin pihak pelapor," ujar AKP Andhika.
Ditambahkan AKP Andhika, bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh terlapor sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 (sampai terlapor keluar kerja).
Baca juga: The All-Electric ID Buzz, MPV Listrik Terbaru Volkswagen Hadir di GIIAS Surabaya 2024
Setelah terlapor keluar kerja pelapor mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih dan sesuai bukti-bukti yg ada yakni sebesar Rp 165.000.000
"Setelah pelapor mengetahui kejanggalan itu maka pelapor melaporkan ke Polsek Genteng, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan maka kita melakukan pemanggilan, pemeriksaan ldan penangkapan," imbuh AKP Andhika.
Adapun Nomer Laporan yakni; LP/17/ III/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, l 14 Maret 2022.Dengan TKP Resto Grand City Mall Jl. Gubeng Pojok No. 1 Surabaya, 23 Juni 2021.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno SH, mengatakan, bahwa pelapor berinisial RW merupakan warga Jalan Sutorejo Prima Selatan, dan terlapor berinisial SA, warga Jl. Endrosono.
"Dari hasil penangkapan kita menyita barang bukti berupa 1 bendel Surat perjanjian Kontrak Kerja, 1 bendel rekapan Laporan Harian Resto, 1 bendel rekapan rekening koran BCA an. Pelapor, 1 bendel rekapan rekening koran BCA an. Terlapor, 1 lembar ATM BCA an. Terlapor dan 1 unit handphone Realmi 8 Pro warna biru," pungkas Iptu Sutrisno.
(diy)
Editor : Fuart