SURABAYA - Tak puas dengan putusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Rabu (8/12/2021).
Seorang orator dari FSPMI dalam orasinya di atas mobil komando memaparkan lantang terkait aksi itu, menurutnya Gubernur Jawa Timur tidak peka terhadap nasip buruh, sebab yang mengalami kenaikan hanya di ring satu saja, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, sedangkan di daerah lain belum ada kenaikan.
Baca juga: Aksi Buruh di Grahadi Akhirnya Dapat Tanggapan Positif dari Gubernur
"Bahkan teman teman yang di Tuban hanya mengalami kenaikan 6000 rupiah dalam satu bulan, lalu bagai mana mereka menghidupi anak-anak mereka," teriak sang Orator.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indoneaia (FSPMI), Jawa Timur, Jazuli, usai Hearing dengan pihak Pemprov Jatim, mengatakan, kalau saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja.
Menurut Jazuli masalahnya adalah UU Cipta Kerja, karena di dalamnya tidak hanya mengatur soal upah tapi juga ada soal PHK, pesangon, magango, outsorsing, kontrak dan lain-laini.
"Saya kira itu salah satu pemicu kenapa perusahaan marah pada buruh," ujar Jazuli
Baca juga: Demonstrasi Buruh di Grahadi, Tekan Upah Buruh Malah Tingkatkan Disparitas
Lebih lanjut Jazuli menambahkan jika rencana hari ini juga akan aksi di pengadilan, tapi tidak jadi, cukup bertemu secara perwakilan saja.
"tadi kami menyampaikan semua tuntutan, bahwasannya pengadilan negeri surabaya sebagai induk dari PHI dan induk dari pengadilan lainnya termasuk pengadilan niaga di dalamnya agar dalam memutus dan mempertimbangkan perkara ketenaga kerjaan tidak menggunakan UU Cipta Kerja serta turunannya," imbuh Jazuli.
Menurut Jazuli, kalau itu masih dilakukan maka buruh akan terus melakukan demonstrasi, karena UU Cipta Kerja secara syarat sudah dibatalkan.
Baca juga: Datangi Balai Kota Surabaya, Buruh Ancam Lakukan Demo Lebih Besar
"Hari ini pimpinan kita di Jakarta sedang melakukan konsolidasi, jika UU Cipta Kerja ini masih terus diterapkan, tidak menutup kemungkinan hakim-hakim PHI dan utusan Serikat Pekerja akan ditatarik," pungkaa Jazuli
(diy)
Foto: Fudaili
Editor : Fudai