DPR RI Apresiasi Langkah BNI Tangani dan Laporkan Dugaan KUR Fiktif di Jember

Reporter : rudi
Kawendra Lukistian Anggota Komisi VI DPR RI dapil Jatim IV (doc.fuad)

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengapresiasi langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam menangani dan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dikutip media di Jakarta, Jumat (17 Juli 2026), Kawendra menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan sekaligus menjaga agar program KUR tetap memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berhak.

Baca juga: Korupsi KUR Jember Rugikan Negara Rp41,4 Miliar, Ibrahim Assuaibi Sebut Collection Agent Jadi Dalangnya

Dia juga menekankan bahwa langkah tegas BNI itu menunjukkan komitmen untuk membenahi tata kelola sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program KUR. Kawendra berharap, evaluasi yang dilakukan mampu menghasilkan sistem penyaluran KUR yang lebih tepat sasaran, transparan, dan melindungi masyarakat.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang tersebut juga mengapresiasi kinerja BNI dalam menyalurkan KUR kepada masyarakat. Menurut dia, program tersebut memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif.

Menurut Kawendra, pembenahan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar program KUR benar-benar menjadi instrumen pembiayaan yang membantu masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus tidak membuka celah bagi praktik penyalahgunaan.

Sebelumnya, BNI menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan KUR Jember merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Baca juga: Kasus KUR Jember Terungkap, BNI Sebut Proses Hukum Berawal dari Laporan Internal

Selain melaporkan perkara kepada aparat penegak hukum, BNI juga telah melakukan sejumlah penguatan dalam proses penyaluran KUR untuk meningkatkan tata kelola, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada calon debitur tanpa melibatkan collection agent (CA), penguatan verifikasi calon penerima, penerapan pembatasan radius maksimal wilayah penyaluran, digitalisasi proses kredit, serta monitoring dan audit secara berkala.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan penyaluran KUR semakin terukur dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas maupun penguasaan dana oleh pihak yang tidak berhak.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kritik Keras Anggaran Komnas HAM, Dana Penanganan Kasus Hanya 6 Persen

BNI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menoleransi setiap bentuk penyimpangan, baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak eksternal.

Pelaporan kepada aparat penegak hukum dan penguatan tata kelola tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas penyaluran KUR serta memastikan program pembiayaan pemerintah tetap memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak. (red)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru