Eri Cahyadi Kembali Ingatkan Sumbangan HUT ke-81 RI di RT/RW Tak Boleh Jadi Pungutan Wajib

Reporter : Fudai
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (FOTO: Fuday)

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa sumbangan HUT ke-81 RI yang dihimpun di lingkungan RT dan RW harus dikelola secara transparan serta bersifat sukarela. Pemkot mengingatkan agar sumbangan tersebut tidak berubah menjadi pungutan wajib bagi warga maupun pelaku usaha.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026). Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mendukung peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia perlu dilandasi semangat gotong royong dan keikhlasan.

Baca juga: Eri Cahyadi Gencar Sidak Pelayanan Publik, DPRD Surabaya Minta OPD Lebih Responsif

Eri mengatakan warga yang menjadi bagian dari lingkungan RT/RW diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela untuk mendukung kegiatan peringatan kemerdekaan.

"Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan," kata Eri.

Namun, ia menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha dapat melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila terdapat penarikan sumbangan dengan nominal yang telah ditentukan atau diwajibkan.

Menurut Eri, praktik penetapan nominal sumbangan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaannya. Karena itu, Pemkot membuka ruang pengaduan agar pengelolaan dana di tingkat RT dan RW tetap akuntabel.

"Kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota," ujarnya.

Pedoman Penarikan Iuran RT/RW
Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Baca juga: Buchori Imron: Kritik Warga kepada Pemimpin Merupakan Bagian dari Kontrol Sosial

"Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli," tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi pengurus RT dan RW dari potensi pemeriksaan hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

Eri berharap seluruh pengurus RT/RW dapat menjalankan pengelolaan sumbangan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu," katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Ingatkan RT/RW Soal Dana Swadaya Setelah Dugaan Pungli di Sememi

Di sisi lain, Eri tetap mendorong pelaku usaha yang berada di lingkungan RT/RW untuk ikut berpartisipasi dalam memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI. Menurutnya, kontribusi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan selama diberikan secara sukarela dan dikelola secara transparan.

"Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal," pungkasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Surabaya berharap sumbangan HUT ke-81 RI di lingkungan RT dan RW tetap mengedepankan semangat gotong royong, transparansi, serta tidak menimbulkan praktik pungutan yang memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha. (*)

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru