SURABAYA – Gelombang dukungan terhadap mantan Lurah Tambak Wedi, Muhammad Yusufian, terus menguat. Setelah sebelumnya menyatakan penolakan atas mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, kini perwakilan Ketua RT, Ketua RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi resmi mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (hearing) ke DPRD Kota Surabaya, Senin (13/7/2026).
Kedatangan para tokoh kampung tersebut ke Gedung DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait mutasi Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Sistem Desil Bansos Dievaluasi, Baktiono Usulkan Acuan UMK
Koordinator RT/RW Tambak Wedi, Tumaji, menegaskan bahwa warga menghormati kewenangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam melakukan mutasi pejabat. Namun, menurutnya, cara dan proses yang terjadi menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.
“Apa yang dilakukan Pak Wali seperti yang sudah tersiar di media sosial itu tidak Elok. Sebagai warga kami hormati kewenangan wali kota, tetapi jangan dilakukan di depan umum seperti itu,” ujar Tumaji.
Menurutnya, terdapat dua tuntutan utama yang akan disampaikan kepada DPRD Surabaya. Pertama, memulihkan nama baik mantan Lurah Tambak Wedi yang dinilai telah tercoreng akibat polemik yang berkembang. Kedua, meminta agar Yusufian dikembalikan menjabat sebagai Lurah Tambak Wedi.
“Kami hanya punya dua tujuan. Pertama mengembalikan nama baik lurah kami yang saat ini telah dimutasi. Kedua, kami ingin beliau diangkat kembali menjadi Lurah Tambak Wedi. Karena itu kami menyampaikan aspirasi ini melalui DPRD Surabaya,” tegasnya.
Setelah menyerahkan surat permohonan hearing, rombongan RT/RW dan LPMK Tambak Wedi berharap DPRD segera menjadwalkan pertemuan agar aspirasi warga dapat didengar secara langsung.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ingatkan RT/RW Soal Dana Swadaya Setelah Dugaan Pungli di Sememi
“Alhamdulillah surat sudah diterima. Sekarang kami tinggal menunggu undangan hearing. Semoga secepatnya bisa bertemu dewan untuk menyampaikan langsung dua keinginan warga tersebut,” kata Tumaji.
Di sisi lain, anggota DPRD Surabaya, Buchori Imron, menyambut baik langkah warga yang memilih jalur aspirasi melalui lembaga legislatif. Ia menilai penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi.
“Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak rakyat. Saya hanya menyarankan tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi serta menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” ujar Buchori.
Baca juga: Tidak Lolos SPMB Negeri? DPRD Surabaya Pastikan Sekolah Swasta Tetap Jadi Solusi Terbaik
Politikus yang juga dikenal dekat dengan masyarakat pesisir tersebut menambahkan bahwa kritik dan masukan dari warga kepada pemimpin merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam pemerintahan.
“Kalau warga mengingatkan pemimpinnya, itu bagus sebagai kontrol atas nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
Langkah RT/RW Tambak Wedi membawa persoalan ini ke DPRD menandai babak baru polemik mutasi lurah yang sempat viral di media sosial. Kini publik menanti apakah DPRD Surabaya akan memfasilitasi hearing dan bagaimana respons Pemerintah Kota Surabaya terhadap tuntutan warga untuk mengembalikan mantan lurah mereka. (rda)
Editor : rudi