DPRD Jatim Sambut Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis untuk SD dan SMP

Reporter : Fudai
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni. FOTO/ist

SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa jenjang SD dan SMP di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun madrasah. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat hak anak memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi.

Dukungan terhadap kebijakan pendidikan dasar gratis itu disampaikan Sri Wahyuni pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, keputusan MK mempertegas tanggung jawab negara dalam memastikan seluruh warga negara mendapatkan layanan pendidikan dasar yang adil dan merata, terlepas dari jenis sekolah yang dipilih.

Baca juga: Banggar DPRD Jatim Rekomendasikan 13 Langkah Strategis untuk APBD 2027

Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif. Putusan tersebut sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia.

Perempuan yang akrab disapa Yuni itu menilai putusan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara.

"Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah," ujarnya saat dikonfirmasi.

Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Perlu Persiapan Matang
Meski mendukung penuh putusan tersebut, Sri Wahyuni mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah dalam menjalankan kebijakan pendidikan dasar gratis di lapangan.

Baca juga: Sri Wahyuni Soroti Ekonomi Digital, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Jatim

Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera menyusun skema pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tidak mengalami kendala operasional setelah kebijakan diberlakukan.

Menurutnya, keberhasilan implementasi tidak hanya diukur dari penghapusan biaya pendidikan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas layanan yang diterima peserta didik.

"Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: DPRD Jatim Paparkan Penyebab Sebenarnya 122 Prodi Ditutup, Bukan Intervensi Pemerintah

Sri Wahyuni juga mendorong adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan swasta. Langkah tersebut diperlukan untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.

Ia optimistis putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Dengan dukungan anggaran yang memadai dan perencanaan yang matang, kebijakan pendidikan dasar gratis diyakini mampu mengurangi beban ekonomi keluarga tanpa mengorbankan mutu pendidikan.

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru