SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya memperluas kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lembaga filantropi, hingga sektor swasta untuk mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni Surabaya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat 7.906 rumah yang masuk daftar usulan perbaikan.
Baca juga: Mutasi ASN Surabaya Harus Izin Suami bagi Pejabat Perempuan, DPRD Minta Kaji Ulang
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan penyelesaian persoalan Rumah Tidak Layak Huni Surabaya tidak dapat sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar proses perbaikan dapat berlangsung lebih cepat dan menjangkau lebih banyak warga.
Eri menjelaskan, apabila APBD Tahun 2027 mampu membiayai sekitar 2.500 unit rumah, maka kebutuhan yang belum terpenuhi dapat ditangani melalui sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lembaga filantropi, maupun perusahaan melalui program tanggung jawab sosial.
"Jika APBD 2027 kelak bisa mengalokasikan sekitar 2.500 unit, sisa kebutuhan lainnya bisa diintervensi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga filantropi, dan swasta," ujar Eri, Kamis (2/7/2026).
Ia mengungkapkan, sebanyak 7.906 usulan perbaikan rumah berasal dari laporan RT/RW, hasil penjaringan aspirasi anggota DPRD, serta pengaduan masyarakat melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Seluruh usulan tersebut masih harus melalui tahapan verifikasi lapangan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Komisi C DPRD Surabaya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Program Dandan Omah yang sejak 2021 mampu memperbaiki rata-rata sekitar 2.000 unit rumah setiap tahun. Pada 2026, target penanganan ditingkatkan menjadi 3.792 unit.
Baca juga: Polemik Parkir SSB, DPRD Surabaya Beri Tenggat Sebulan Lengkapi Perizinan
Dari target tersebut, sebanyak 2.240 unit dibiayai melalui APBD Kota Surabaya. Sementara sisanya ditangani melalui kolaborasi bersama pemerintah pusat, lembaga zakat, lembaga filantropi, serta program corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang dikoordinasikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Apabila target tahun ini dapat direalisasikan, jumlah antrean rumah tidak layak huni diperkirakan berkurang menjadi sekitar 4.114 unit.
Meski demikian, Eri menilai kebutuhan perbaikan rumah akan terus berkembang seiring munculnya usulan baru maupun kerusakan bangunan akibat bencana.
Selain memperluas kemitraan, Komisi C juga mengusulkan efisiensi pengadaan material bangunan melalui skema kontrak payung. Skema tersebut diharapkan mampu menekan biaya pembangunan sehingga jumlah rumah yang dapat diperbaiki menjadi lebih banyak.
Baca juga: Mengukur Kinerja DPRD Surabaya dari Dampak Kebijakan, Bukan Pencitraan
Di sisi lain, Eri mengingatkan masih terdapat kendala administratif yang kerap menghambat pelaksanaan program, terutama terkait status kepemilikan lahan yang belum jelas atau masih dalam sengketa.
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, menegaskan seluruh usulan perbaikan rumah tetap akan menjalani proses verifikasi secara menyeluruh sebelum bantuan diberikan.
Verifikasi dilakukan terhadap kondisi sosial ekonomi warga, status kepemilikan rumah dan lahan, tingkat kerusakan bangunan, hingga memastikan rumah yang diusulkan benar-benar dihuni dan tidak sedang menghadapi sengketa hukum.
Langkah tersebut dilakukan agar program Rumah Tidak Layak Huni Surabaya tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (sam)
Editor : Fudai