Mutasi ASN Surabaya Harus Izin Suami bagi Pejabat Perempuan, DPRD Minta Kaji Ulang

Reporter : Fudai
FOTO/Diskominfo Surabaya

SURABAYA – Kebijakan izin suami bagi ASN perempuan yang akan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memicu perhatian publik.

Aturan tersebut diterapkan menjelang pelaksanaan mutasi pejabat, dengan alasan memastikan dukungan keluarga bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang bertugas di lini terdepan dan berpotensi bekerja hingga malam hari.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Aturan Izin Suami ASN Berpotensi Diskriminatif

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan mutasi pejabat yang semula direncanakan segera dilaksanakan kemungkinan diundur karena Pemkot masih menunggu laporan dari ASN perempuan yang telah memperoleh persetujuan suami.

Kebijakan izin suami bagi ASN perempuan itu disebut menjadi syarat bagi mereka yang akan mengisi jabatan strategis.

Eri menjelaskan, pejabat perempuan di posisi seperti camat, lurah, maupun kepala dinas memiliki tanggung jawab yang tidak jarang mengharuskan mereka menjalankan tugas pelayanan masyarakat hingga malam hari.

Menurutnya, dukungan keluarga diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.

"Insyaallah kita juga akan ada mutasi. Harusnya besok mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya," kata Eri Cahyadi, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan izin dari suami menjadi syarat bagi ASN perempuan yang akan memimpin wilayah atau perangkat daerah dengan intensitas pekerjaan tinggi.

"Karena saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya harus fardhu ain. Karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam," ujarnya.

Menurut Eri, ASN perempuan yang tidak memperoleh persetujuan suami diminta mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskan mereka bertugas di lapangan hingga malam hari.

"Kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri," tuturnya.

Eri mengatakan jadwal mutasi kemungkinan bergeser hingga Jumat atau Senin berikutnya untuk menunggu laporan dari pejabat perempuan yang telah memperoleh izin suami masing-masing.

"Nah, ketika mereka mengundurkan diri maka kita akan rekap, insyaallah mutasinya mundur hari Jumat atau hari Senin, sambil menunggu data dari Kepala Dinas yang perempuan, atau lurah camat yang perempuan untuk mendapat ridhanya seorang suami, karena itu saya wajibkan," katanya.

Ia menambahkan, ASN perempuan yang tidak memperoleh izin tetap akan menempati jabatan struktural. Namun, mereka tidak ditempatkan sebagai pimpinan di garda terdepan.

"Jadi dia tetap akan menjadi struktur, tapi tidak nomor satu. Seperti kalau camat jadi Kabid, lurah jadi Katimja, tetap dia menjabat tapi tidak di garda terdepan," jelasnya.

Baca juga: Jalan Radial Road Lontar Surabaya Resmi Dibuka, Uji Coba Satu Arah Dimulai

Wali Kota Surabaya juga mengaku telah mengumpulkan seluruh pejabat perempuan untuk menyampaikan kebijakan tersebut sekaligus meminta mereka segera mengurus persetujuan dari suami sebelum proses mutasi dilaksanakan.

Selain itu, Eri memastikan tiga kecamatan yang sebelumnya mendapat teguran juga masuk dalam evaluasi mutasi bersama para lurah di wilayah tersebut.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi. Menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya tepat dan berpotensi menghambat pengembangan karier ASN perempuan di lingkungan birokrasi.

Azhar menilai pelayanan publik di era digital seharusnya lebih mengedepankan efektivitas kerja, inovasi, dan hasil pelayanan kepada masyarakat dibanding mengukur kinerja melalui durasi kehadiran fisik hingga larut malam.

"Sebagai ASN memang sudah sepantasnya mengabdi kepada masyarakat. Tetapi apakah kebijakan izin tertulis suami tersebut tepat atau tidak, menurut saya tidak bisa dikatakan 100 persen tepat," ujar Azhar Kahfi, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, Pemkot Surabaya lebih tepat memperkuat pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat pelayanan publik dibanding menerapkan aturan tambahan yang berpotensi menjadi hambatan bagi ASN perempuan.

Ia juga mengusulkan agar peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui kompetisi inovasi antarlurah maupun organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga fokus penilaian diarahkan pada capaian kerja dan penyelesaian persoalan masyarakat.

Baca juga: Polemik Parkir SSB, DPRD Surabaya Beri Tenggat Sebulan Lengkapi Perizinan

"Daripada melakukan mutasi pada pegawai yang tidak bisa ronda atau bekerja sampai malam, lebih baik OPD maupun lurah didorong berkompetisi dalam inovasi mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat," katanya.

Azhar menegaskan ASN laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga. Karena itu, kebijakan yang berpotensi membatasi kesempatan perempuan dalam menduduki jabatan strategis perlu dikaji secara matang.

Ia menambahkan, birokrasi modern membutuhkan sistem kerja yang inklusif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mengedepankan meritokrasi berbasis kompetensi dan capaian kinerja.

"ASN juga punya keluarga, baik perempuan maupun laki-laki. Jangan sampai ada hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan inovasi, justru menjadi hambatan bagi perempuan dalam bekerja," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Azhar meminta Pemkot Surabaya meninjau kembali urgensi kebijakan tersebut agar pengembangan karier ASN tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, profesionalisme, dan kompetensi.

Polemik mengenai izin suami bagi ASN perempuan dalam proses mutasi pejabat Pemkot Surabaya kini menjadi perhatian publik.

DPRD Surabaya berharap evaluasi kebijakan dapat dilakukan sehingga pelayanan publik tetap optimal tanpa mengurangi kesempatan ASN perempuan berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru