artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

DPRD Jatim Siapkan Perda Tata Niaga Telur untuk Atasi Oversupply hingga Evaluasi Sistem OSS

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Ratusan peternak telur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (29/6/2026)
Ratusan peternak telur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (29/6/2026)

SURABAYA - Komisi B DPRD Jawa Timur mulai mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Telur sebagai upaya membenahi tata kelola industri perunggasan sekaligus mengatasi anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat kelebihan pasokan atau oversupply.

Langkah tersebut dilakukan setelah DPRD Jawa Timur menerima berbagai aspirasi dari peternak ayam petelur yang mengeluhkan harga jual telur terus berada di bawah biaya produksi.

Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produksi, distribusi, dan kebutuhan pasar.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mengatakan pembahasan rancangan perda masih dalam tahap pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak.

Masukan dikumpulkan dari asosiasi peternak, pelaku usaha, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme perdagangan telur, tetapi juga menyentuh pengendalian sektor peternakan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

"Kami melihat perlunya kontrol terhadap seluruh ekosistem produksi peternakan, mulai dari operasional pembibitan (hatchery) hingga pabrik pakan. Tujuannya agar kendali harga benar-benar bisa dipegang oleh pemerintah," ujar Wiwin usai menerima aspirasi peternak di DPRD Jawa Timur.

Wiwin menilai salah satu persoalan utama yang harus segera dibenahi adalah belum tersedianya data produksi dan kebutuhan pasar yang akurat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan mengendalikan jumlah pasokan sehingga stok telur kerap melimpah dan harga di tingkat peternak jatuh.

Karena itu, Komisi B mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun sistem pendataan yang mampu memetakan kapasitas produksi sekaligus kebutuhan konsumsi secara berkala.

Menurut Wiwin, kebijakan tersebut menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat mengambil langkah antisipatif sebelum terjadi kelebihan pasokan.

Ia menggambarkan kondisi yang dialami peternak saat ini seperti situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat agar kerugian tidak semakin besar.

Selain menyiapkan solusi jangka panjang melalui perda, DPRD Jawa Timur juga meminta percepatan program penyerapan telur lokal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wiwin mengungkapkan, pembahasan mengenai optimalisasi penyerapan telur telah dilakukan dalam rapat bersama Satgas Pangan pada 5 Mei 2026 dan 18 Mei 2026.

Salah satu usulan yang muncul dalam pertemuan tersebut ialah meningkatkan frekuensi penyajian menu berbahan telur di SPPG dari satu kali menjadi tiga kali dalam satu pekan.

"Kami berharap konsumsi telur melalui program tersebut dapat membantu menyerap produksi peternak sehingga harga di pasar kembali stabil," katanya.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut hingga kini belum berjalan maksimal karena masih menunggu surat instruksi resmi yang berlaku bagi seluruh SPPG.

Komisi B DPRD Jawa Timur juga menilai akar persoalan oversupply tidak lepas dari mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Wiwin, sistem tersebut memungkinkan siapa saja membuka usaha peternakan ayam petelur tanpa adanya pembatasan kapasitas produksi berdasarkan kebutuhan wilayah.

Akibatnya, jumlah peternak terus bertambah sementara pertumbuhan permintaan pasar tidak meningkat secara seimbang.

"Karena izin melalui OSS terbuka tanpa kuota, semua orang dapat masuk menjadi peternak baru. Ini menjadi persoalan. Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sistem OSS ke depan menerapkan kuota produksi demi menjaga keseimbangan supply dan demand," tegasnya.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari evaluasi kebijakan perizinan usaha peternakan agar tidak lagi memicu kelebihan produksi di masa mendatang.

Komisi B juga menanggapi laporan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengenai masih adanya sejumlah SPPG yang belum mengutamakan pembelian telur hasil produksi peternak lokal.

Menurut Wiwin, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelaksanaan program tersebut berada di Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski demikian, DPRD Jawa Timur bersama Satgas Pangan dan jajaran Polda Jawa Timur akan terus menghimpun data di lapangan terkait pelaksanaan penyerapan telur lokal.

Temuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi agar kebijakan penyerapan telur benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan peternak.

Di sisi lain, DPRD Jawa Timur berharap Satgas Pangan daerah dapat meningkatkan pengawasan serta bertindak lebih tegas dalam mengawal distribusi dan penyerapan telur. 

Melalui penyusunan Perda Tata Niaga Telur, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan tata kelola industri perunggasan yang lebih sehat, menjaga keseimbangan produksi, sekaligus menstabilkan harga telur di tingkat peternak. (red)

Editor :