Mengawal Energi Bersih dengan Keadilan, I Made Subagio Luncurkan Buku Climate Justice in Geothermal Development

Reporter : Lani
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Pakar Hukum Geothermal Indonesia

JAKARTA – Di tengah semakin menguatnya komitmen Indonesia menuju transisi energi bersih dan pencapaian target Net Zero Emission, sebuah karya ilmiah yang sarat gagasan strategis lahir dari tangan salah satu pakar hukum geothermal Indonesia. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., resmi meluncurkan buku berjudul “Climate Justice in Geothermal Development: Menata Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia”, sebuah karya yang mengupas secara mendalam hubungan antara pembangunan energi panas bumi, keadilan iklim, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Peluncuran buku tersebut menjadi momentum penting dalam memperkaya literatur hukum energi dan lingkungan di Indonesia. Lebih dari sekadar karya akademik, buku ini hadir sebagai refleksi sekaligus tawaran solusi atas berbagai tantangan yang muncul dalam pengembangan energi baru terbarukan, khususnya sektor panas bumi (geothermal), yang selama ini menjadi salah satu andalan Indonesia dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

Dr. I Made Subagio dikenal luas sebagai akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang secara konsisten menaruh perhatian pada tata kelola sumber daya alam dan pengembangan energi berkelanjutan. Selain berkiprah sebagai Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang, ia juga merupakan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara, serta Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB).

Dalam keterangannya kepada media, Dr. I Made Subagio menegaskan bahwa transisi energi yang sedang berlangsung di Indonesia tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya mengganti sumber energi fosil menuju energi terbarukan. Menurutnya, transisi energi juga harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Transisi energi yang sedang dijalankan Indonesia harus mampu memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat. Pengembangan panas bumi tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi dan investasi semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan," tegasnya.

Buku setebal 251 halaman tersebut membahas secara komprehensif berbagai aspek hukum dan kebijakan dalam pengelolaan panas bumi. Mulai dari perkembangan regulasi nasional, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, hingga konsep climate justice atau keadilan iklim yang kini menjadi isu global dalam pembangunan berkelanjutan.

Menurut Dr. Subagio, Indonesia memiliki anugerah berupa potensi panas bumi terbesar di dunia. Potensi tersebut merupakan modal strategis untuk mendukung transformasi sektor energi nasional menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Namun, keberhasilan pemanfaatan potensi tersebut sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola yang diterapkan.

"Potensi panas bumi Indonesia sangat besar dan dapat menjadi tulang punggung transisi energi nasional. Namun pengelolaannya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Sebagai Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB), ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan proyek geothermal. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila masyarakat ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima dampak.

"Partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas administratif. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata, adil, dan berkelanjutan," tambahnya.

Kehadiran buku ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan pemerhati energi. Mereka menilai karya tersebut memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kajian hukum energi dan lingkungan di Indonesia. Selain menyajikan analisis akademik yang mendalam, buku ini juga menawarkan berbagai rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, pelaku industri, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Di tengah meningkatnya urgensi penanganan perubahan iklim global, buku ini hadir sebagai pengingat bahwa keberhasilan pembangunan energi tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau jumlah listrik yang dihasilkan, melainkan juga dari sejauh mana pembangunan tersebut mampu menciptakan keadilan, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Bagi Dr. I Made Subagio, menata masa depan energi Indonesia berarti memastikan bahwa setiap langkah transisi menuju energi bersih berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui buku ini, ia berharap lahir pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya pendekatan hukum yang berkeadilan dalam pembangunan energi nasional.

Peluncuran buku “Climate Justice in Geothermal Development: Menata Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia” sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Dr. I Made Subagio dalam mendorong pengembangan sektor geothermal yang tidak hanya menopang ketahanan energi nasional, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi generasi kini maupun generasi mendatang.

Profil Singkat Penulis

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

- Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta

- Dosen Tetap STIH Sumpah Pemuda Palembang

- Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara

- Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB)

- Pakar Hukum Geothermal, Hukum Energi, Hukum Lingkungan, dan Kebijakan Sumber Daya Alam

Redaksi Jakarta

Karya ini diharapkan menjadi referensi penting dalam memperkuat diskursus mengenai hukum energi, keadilan iklim, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menginspirasi lahirnya kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat dan kelestarian lingkungan. (*)

Editor : Lani

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru