SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat capaian perekaman KTP elektronik (e-KTP) mencapai 99,68 persen. Sebanyak 2,247 juta warga telah melakukan perekaman dari total 2.254.680 penduduk yang wajib memiliki e-KTP. Capaian ini menjadi modal penting bagi Surabaya dalam mempercepat digitalisasi layanan publik dan administrasi kependudukan.
Pemkot Surabaya menargetkan perekaman e-KTP dapat mencapai 100 persen pada 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan layanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan dan kecamatan agar seluruh warga wajib KTP dapat segera terlayani.
Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan SE KPK dalam SPMB 2026, Cegah Gratifikasi dan Pungli
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya angka perekaman menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan terintegrasi.
Selain menuntaskan perekaman e-KTP, Pemkot Surabaya juga mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada tahun ini, pemerintah menargetkan tingkat aktivasi IKD mencapai 40 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.
“Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital,” kata Irvan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Irvan, keberhasilan perekaman e-KTP menjadi fondasi kuat dalam pengembangan IKD. Saat ini, tingkat aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.
IKD menjadi salah satu program strategis Pemkot Surabaya dalam mendukung modernisasi birokrasi. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital melalui telepon pintar, termasuk data identitas yang selama ini tersimpan dalam bentuk fisik.
Baca juga: Pemkot Surabaya dan BBWS Brantas Perkuat Pengendalian Banjir, Bozem Kedurus Ditata
“IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang,” ujarnya.
Melalui IKD, seluruh data kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas. Sistem ini dirancang untuk mendukung akses layanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien.
Pemkot Surabaya juga memastikan perlindungan data pribadi menjadi prioritas dalam implementasi IKD. Aplikasi tersebut dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi guna mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
“Keamanan data menjadi perhatian utama. IKD telah dilengkapi fitur verifikasi biometrik dan sistem enkripsi untuk menjaga keamanan informasi kependudukan warga,” tegas Irvan.
Baca juga: Cross Musea Pertiwi Hadirkan Wisata Edukasi Budaya dan Sejarah di Surabaya
Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkot Surabaya membuka aktivasi IKD di berbagai titik pelayanan, mulai dari kantor kelurahan dan kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola saat Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.
Di sisi regulasi, Pemkot Surabaya juga memperkuat implementasi IKD melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga yang beroperasi di Surabaya. Surat tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang sama dengan e-KTP sebagai identitas resmi penduduk.
Dengan kebijakan tersebut, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai kebutuhan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan melalui penerapan sistem paperless. (red)
Editor : Amar