Satpol PP Surabaya Evaluasi Gion Spa Usai Terungkap Kasus Perdagangan Orang

Reporter : Fudai
Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini.

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat terapi spa di kawasan HR Muhammad, Surabaya Barat. 

Langkah ini dilakukan setelah terungkap dugaan eksploitasi dua anak di bawah umur asal Lampung yang diduga dijadikan pekerja prostitusi berkedok layanan pijat plus-plus.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, mengatakan pihaknya tengah mengkaji berbagai aspek pelanggaran yang diduga dilakukan oleh manajemen Gion Spa and Pub. Kajian tersebut mencakup perizinan usaha hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Zaini, penutupan tempat usaha tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan dan prosedur yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Terkait penutupan tempat, Satpol PP tidak bisa langsung melakukan eksekusi penutupan. Ada prosedur yang melibatkan OPD-OPD terkait," ujarnya kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Saat ini, Satpol PP masih melakukan koordinasi bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk mendalami aspek perizinan usaha tersebut.

Tidak hanya fokus pada izin operasional, pemeriksaan juga akan diperluas ke aspek legalitas bangunan dan investasi. Satpol PP menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) guna menelusuri kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita libatkan DPMPTSP serta DPRKPP terkait dengan PBG-nya," kata Zaini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang melampaui batas kemanusiaan.

"Saya sepakat itu ngawur," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Surabaya berkomitmen memperketat pengawasan terhadap rumah hiburan umum dan panti pijat melalui operasi gabungan lintas instansi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga: Cross Musea Pertiwi Hadirkan Wisata Edukasi Budaya dan Sejarah di Surabaya

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, juga mengecam keras dugaan praktik perdagangan anak lintas provinsi yang kini tengah ditangani Polda Lampung.

Ida meminta agar tempat usaha yang diduga terlibat segera diberikan sanksi tegas karena telah merugikan anak-anak sekaligus mencoreng citra Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Ia mendorong Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

"Betul, harus ada keadilan dan proses hukum. Satpol PP selaku penegak Perda bisa bergerak di sana," ujar Ida.

Selama ini, DP3APPKB Surabaya mengaku rutin melakukan sosialisasi dan pengawasan ke hotel, apartemen, hingga rumah hiburan malam guna mencegah keterlibatan anak di bawah umur sebagai pekerja maupun pengunjung.

Karena itu, Ida menilai kasus tersebut harus diusut hingga tuntas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban baru di kemudian hari.

Baca juga: Pemkot Promo Hari Jadi Kota Surabaya, Naik Wirawiri dan Parkir Cukup Rp733 Pakai QRIS

"Kalau kami sudah pernah sosialisasi ke hotel, apartemen, rumah hiburan malam untuk tidak menerima anak-anak baik sebagai tamu atau pekerja. Kami berkolaborasi dengan kepolisian Polda dan Polres bersama dinas terkait," tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar dugaan jaringan prostitusi anak lintas pulau yang membawa korban dari Lampung ke Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dua korban berinisial R dan BA merupakan pelajar kelas III SMP asal Teluk Betung Selatan. Keduanya diduga direkrut dengan modus tawaran pekerjaan sebelum akhirnya diberangkatkan ke Surabaya dan mengalami eksploitasi seksual.

"Ada dua korban yakni berinisial R dan BA," kata Helfi. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru