Indonesia Sentralisasi Ekspor komoditas Lewat DSI, Bidik Devisa dan Pajak Lebih Besar

Reporter : Fudai
PT Pelindo Multi Terminal mengawasi kedatangan tangki pengisian Crude Palm Oil (CPO) di Nilam Storage, Pelabuhan Tanjung Perak.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai menerapkan masa transisi sistem ekspor terpusat untuk sejumlah komoditas strategis mulai Senin (2/6/2026). Tahap awal kebijakan ini mencakup ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy yang nantinya akan dikendalikan melalui perusahaan negara baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa Indonesia akan memusatkan pengelolaan ekspor seluruh komoditas strategis melalui DSI yang berada di bawah pengawasan sovereign wealth fund Danantara.

Baca juga: Meski Kaya Nikel, Indonesia Masih Impor dari Filipina, Kini Negara Itu akan Stop Ekspor Nikelnya

Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menekan praktik under invoicing dan transfer pricing. Pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri guna memperkuat cadangan dolar AS, terutama setelah nilai tukar rupiah beberapa kali menyentuh titik terendah sepanjang tahun ini.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memastikan DSI akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam penetapan harga acuan komoditas selama masa transisi berlangsung.

“Kami akan memastikan perusahaan ini dijalankan secara transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Oskaria dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2026).

Indonesia saat ini merupakan eksportir terbesar dunia untuk batu bara termal, minyak sawit, dan nikel. Nilai ekspor ketiga komoditas tersebut tercatat melampaui 65 miliar dolar AS sepanjang tahun lalu.

Danantara juga memastikan tetap menghormati kontrak jangka panjang yang sudah berjalan. Namun, pemerintah akan melakukan evaluasi harga agar tidak berada di bawah harga pasar.

Meski demikian, pengumuman mendadak terkait kebijakan ini sempat mengejutkan pelaku usaha dan menekan pergerakan pasar saham. Investor khawatir margin keuntungan perusahaan dapat tergerus akibat perubahan mekanisme ekspor tersebut.

Sejumlah lembaga pemeringkat bahkan menilai kebijakan itu berpotensi memengaruhi sentimen investor terhadap pasar Indonesia.

Baca juga: Pasar Sawit Tertekan Mengikuti Tren Pelemahan Global, CPO di KPBN Turun 0,42%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan selama masa transisi para eksportir wajib melaporkan seluruh dokumen ekspor kepada DSI. Namun, aktivitas pengiriman barang diharapkan tetap berjalan normal seperti biasa.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan masa transisi untuk menentukan langkah lanjutan. Sementara implementasi penuh sistem ekspor terpusat ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Hingga kini, sejumlah asosiasi pengusaha mengaku masih memiliki banyak pertanyaan terkait mekanisme kebijakan tersebut. Pasalnya, aturan teknis melalui keputusan presiden mengenai sistem ekspor baru itu belum dipublikasikan secara resmi.

Pelaku usaha juga menyoroti potensi dampak terhadap harga komoditas dan kemungkinan perubahan vendor pihak ketiga dalam rantai perdagangan ekspor.

Di sektor sawit, harga tandan buah segar (TBS) dilaporkan mengalami penurunan cukup tajam akibat ketidakpastian pasar selama masa transisi kebijakan berlangsung.

Baca juga: MPXL Logistics Internasional Tambah 50 Armada Truk Baru untuk Penuhi Lonjakan Permintaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai investor pasar modal seharusnya dapat melihat potensi peningkatan profitabilitas perusahaan melalui sistem penetapan harga ekspor yang lebih baik lewat DSI.

Sementara itu, Dony Oskaria menyebut operasional awal DSI akan didukung aparatur sipil negara dari sejumlah kementerian. Di saat yang sama, Danantara juga tengah merekrut sumber daya manusia serta mengembangkan teknologi untuk memantau aktivitas ekspor nasional.

Penerapan masa transisi ini juga bertepatan dengan dimulainya kebijakan baru retensi devisa hasil ekspor. Melalui aturan tersebut, sebagian besar eksportir sumber daya alam diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara. (day)

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru