Nadiem Makarim Sebut Kasus Chromebook Ganggu Kepercayaan Investor di Indonesia

Reporter : Fudai
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menilai kasus hukum yang menjerat dirinya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Disdik, Jurnalis Lamongan Diintimidasi Oknum

Menurut Nadiem, ketidakpastian hukum yang muncul dari perkara tersebut membuat pelaku usaha dan profesional muda khawatir terhadap risiko kriminalisasi dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.

"Para profesional muda takut mereka bisa menjadi korban berikutnya. Komunitas bisnis melihat preseden yang buruk dari kasus ini karena mereka tidak memahami mengapa perkara ini sampai dibawa ke pengadilan," kata Nadiem dengan nada emosional di hadapan majelis hakim.

Jaksa sebelumnya menuduh Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Program tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar 2,24 triliun rupiah atau setara 125,64 juta dolar AS.

Pada bulan lalu, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total nilai sekitar Rp6 triliun.

Pendiri perusahaan teknologi Gojek itu dituduh memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS untuk sekolah-sekolah selama periode 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi tender sehingga hanya sesuai dengan sistem Chrome. Langkah tersebut disebut bertujuan menjadikan Google sebagai pengendali utama ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Namun dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.

Baca juga: Wartawan Lamongan Diintimidasi Usai Ungkap Kasus Korupsi Dinas Pendidikan

Menurutnya, sejumlah ahli dan saksi yang dihadirkan selama persidangan menyatakan tidak terdapat kerugian negara, pelanggaran hukum, maupun unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

"Para ahli dan saksi telah menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta tidak ada niat jahat," ujarnya.

Jaksa juga mengaitkan pengadaan Chromebook dengan investasi yang dilakukan Google pada perusahaan induk Gojek. Dugaan tersebut muncul setelah terungkap adanya beberapa pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google Asia Pasifik serta Google Indonesia pada tahun 2020.

Meski demikian, pihak Google tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Nadiem menegaskan investasi Google di Gojek tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan Chromebook. Ia juga mengutip pernyataan Google pada Januari lalu yang menyebut investasi perusahaan tersebut di entitas terkait Gojek berlangsung antara 2017 hingga 2021, sebagian besar terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Putri Ariani Menyanyi di Istana Negara

Lulusan Harvard Business School itu mengatakan banyak calon investor yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia setelah mencermati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini juga telah menyeret sejumlah pejabat yang terkait dengan Kementerian Pendidikan. Hingga kini, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara hingga empat setengah tahun kepada tiga orang yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk seorang konsultan teknologi yang divonis pada bulan lalu.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan yang akan datang.(day)

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru