SURABAYA - Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Chrisman Hadi, menilai proses klarifikasi yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya terhadap pengurus DKS mengandung unsur intimidasi. Hal itu disampaikan setelah dua penyidik, Yudha Asmara dan Rahmat, mendatangi Sekretariat DKS pada Rabu (27/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan penyidik tersebut untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pengurus DKS, Mahamuni Paksi. Klarifikasi dilakukan karena Mahamuni sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada 20 Mei 2026 lantaran tengah mempersiapkan kegiatan Hari Kebangkitan Nasional yang digelar DKS.
Baca juga: Inventaris Gamelan dan Reog Senilai 2 Miliar Dilaporkan Hilang, DKS Tempuh Jalur Hukum
“Namun dalam proses tersebut terjadi sejumlah hal yang kami pandang tidak lazim dan menimbulkan dugaan kuat adanya intimidasi terhadap pengurus DKS,” ujar Chrisman kepada wartawan.
Menurut Chrisman, penyidik sempat memperlihatkan dokumen sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya atas kawasan Balai Pemuda kepada Mahamuni Paksi. Langkah itu dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilaporkan Disbudporapar Kota Surabaya.
DKS juga menyoroti aspek hukum agraria terkait status lahan tersebut. Chrisman menjelaskan, Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan negara hanya memiliki hak menguasai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hak kepemilikan mutlak sebagaimana konsep eigendom pada masa kolonial.
Selain itu, Pasal 16 UUPA hanya mengenal beberapa jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa. Karena itu, DKS menilai tidak ada konsep hak milik absolut oleh pemerintah kota atas tanah negara.
Baca juga: CCTV yang Dipasang Dekat Kantor DKS Usai Aksi Seniman Dinilai sebagai Bentuk Represi
“Atas dasar itu, mempertunjukkan sertifikat HPL dalam proses klarifikasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah dan motif penyelidikan,” kata Chrisman.
DKS juga mempersoalkan hadirnya sejumlah pejabat Disbudporapar Surabaya yang datang bersamaan dengan aparat kepolisian ke Sekretariat DKS. Dalam rombongan tersebut hadir Kepala UPTD Balai Pemuda Saidatul Ma’munah, pegawai UPTD Dullah, serta Kabid Kebudayaan Fauzi Mustakim Yos.
Chrisman menilai kehadiran pihak pelapor bersama aparat penegak hukum dapat menciptakan kesan keberpihakan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, aparat seharusnya bersikap independen dan menjaga netralitas selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca juga: Aksi Solidaritas Budaya Surabaya Tolak Pengosongan Sekretariat dan Galeri DKS
DKS menduga aparat hukum sedang digunakan sebagai alat tekanan psikologis terhadap pengurus yang selama ini kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengelolaan ruang budaya Balai Pemuda.
Chrisman menegaskan perjuangan mempertahankan Balai Pemuda bukan sekadar persoalan gedung fisik. Menurutnya, hal itu menyangkut upaya menjaga ruang kebudayaan publik, ruang ekspresi kesenian, serta hak masyarakat atas peradaban kota.
DKS juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, insan budaya, media massa, dan pegiat demokrasi untuk mengawal proses tersebut secara kritis agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan yang membatasi kebebasan berekspresi dan perjuangan kebudayaan di Surabaya. (day)
Editor : Fudai