Fraksi PKS Soroti Tata Kelola dan Penyertaan Modal Perseroda Pasar Surya

Reporter : rudi
Jubir Fraksi PKS DPRD Surabaya Aning Rahmawati (doc. Artik)

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya, Rabu (19/11). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, jajaran kepala OPD, pimpinan BUMD, dan para undangan. 

Baca juga: Surabaya Timur Krisis Layanan Publik, Aduan Warga Mengalir, Aning Rahmawati Siap Kawal

 

Dalam forum itu, hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir secara ringkas tanpa membacakan naskah lengkap, kecuali Fraksi PKS yang memilih menegaskan poin pandangannya secara lebih komprehensi. 

 

Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyatakan, fraksinya menerima pengesahan raperda dengan beberapa catatan penting. Ia menyoroti perlunya penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta memastikan seluruh regulasi terkait kewenangan daerah diikuti secara ketat, termasuk mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.

“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” tegas Aning.

 

Lebih lanjut, Aning menilai perubahan orientasi bisnis pasca status perseroda menuntut peningkatan profesionalisme manajemen, pentingnya penyusunan rencana bisnis lima tahunan yang komprehensif, tidak hanya untuk mengelola 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang kini tidak beroperasi.

“Perseroda harus mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperkuat ketahanan pangan, dan tetap memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” tambahnya.

 

Terkait penyertaan modal, PKS juga meminta Pemkot Surabaya segera merinci bentuk penyertaan baik berupa uang maupun barang, termasuk aset dan bangunan yang akan dialihkan kepada perseroda.

Baca juga: Musda VI PKS Surabaya: Pengurus Baru Resmi Dilantik, Bung Tomo Serukan Konsolidasi Total

 

Usai semua fraksi menyampaikan pendapat akhir, Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 6 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD, yang telah diperbarui dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, raperda tersebut siap melangkah ke tahap penetapan sebagai peraturan daerah.

 

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh bagi Pasar Surya.

“Tentu masih ditemukan kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik dari sisi manajerial maupun pengaturan internal,” ungkapnya.

 

Baca juga: Sampah Bludak, DLH Tegakkan Perda, Sanksi 50jt Menanti Warga. "Siapa Yang Salah"..!!

Dengan status perseroda, peluang pembenahan tata kelola semakin besar, termasuk kewajiban melakukan lelang jabatan direksi. Lilik menargetkan proses tersebut dapat dimulai secepat mungkin, bahkan diupayakan berjalan dalam tahun berjalan.

“Pemkot sedang menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan dan pengetatan penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien,” tandasnya.

 

Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan bentuk hukum ini akan menjadi awal dari transformasi besar PD Pasar Surya menuju perusahaan daerah yang lebih profesional, adaptif, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah. (Rda) 

 

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru