Bupati Banyuwangi Dukung Penguatan Restorative Justice Lewat Program Sosial

Reporter : Fudai

SURABAYA – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (9/10/2025) di Surabaya.

Ipuk menegaskan, Pemkab Banyuwangi siap memperkuat kolaborasi ini melalui integrasi dengan berbagai program sosial yang selama ini dijalankan di daerahnya.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Pastikan PBB-P2 Tidak Naik

Inisiatif ini merupakan langkah bersama antara Kejati Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jatim, yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari se-Jatim.

Restorative Justice atau keadilan restoratif sendiri adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Pendekatan ini mengedepankan dialog dan mediasi untuk menemukan penyelesaian yang adil, memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, dan membantu korban memperoleh keadilan serta pemulihan.

Kajati Jatim Kuntadi menjelaskan, pendekatan ini membantu aparat hukum melihat kasus dari sisi sosial, bukan semata dari aspek penegakan hukum.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah agar implementasinya optimal. Nantinya, efektivitasnya akan terus kami evaluasi,” ujarnya.

Kuntadi menambahkan, banyak kasus telah berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice tanpa adanya pengulangan tindak pidana oleh pelaku.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Siap Bantu Pemulangan Jenazah Rizal, PMI yang Meninggal di Kamboja

Bupati Ipuk menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai bahwa tidak semua kasus harus diselesaikan lewat jalur hukum formal.

“Kita juga perlu menimbang kondisi sosial para pihak, baik korban maupun pelaku dan keluarganya,” tutur Ipuk.

Ia mencontohkan, bila ada kasus pencurian dengan nilai kecil karena pelaku terdesak kebutuhan, misalnya memiliki anggota keluarga yang sakit maka penanganan secara Restorative Justice bisa menjadi solusi.

Setelah proses tersebut disepakati, Pemkab Banyuwangi akan melakukan asesmen sosial dan ekonomi terhadap pelaku dan korban.

“Kalau pelaku belum memiliki pekerjaan, kita bisa bantu lewat program pelatihan, modal usaha, atau pendampingan ekonomi. Begitu pula jika ada keluarga yang sakit, kami pastikan sudah terdaftar BPJS dan mendapatkan perawatan,” jelas Ipuk.

Baca juga: Ipuk Fiestiandani Dorong Ikawangi Perkuat Solidaritas untuk Membangun Daerah

Lebih lanjut, Ipuk menyebut Banyuwangi memiliki berbagai program penguatan sosial seperti pelatihan kerja, bantuan alat usaha, hingga dukungan modal, yang bisa menjadi bagian dari tindak lanjut Restorative Justice.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah penerapan Restorative Justice.

“Kita ingin Restorative Justice Plus. Artinya, setelah kasus diselesaikan, harus ada tindak lanjut dari pemerintah daerah agar pelaku dan korban bisa benar-benar pulih,” kata Khofifah.

Menurutnya, langkah ini akan membuat penyelesaian perkara berjalan lebih bijak, proporsional, serta memberikan kepastian hukum yang berpihak pada kemanusiaan. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru