BPN Palangka Raya Bersama Kejaksaan Tandatangani PKS, Komitmen Lawan Mafia Tanah

Reporter : Mohammad

PALANGKA RAYA – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan S.T., M.H., QRPM, menegaskan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Langkah ini juga melibatkan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah.

“Esensinya, kita ingin menunjukkan bahwa kerja-kerja yang dilakukan berbasis aturan dan komitmen tinggi, terlebih dengan adanya kerja sama dengan korps Adhiyaksa,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

PKS ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pertanahan masyarakat diberikan secara adil dan transparan. Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga legalitas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Langkah-Langkah dalam PKS

  1. Penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani sengketa pertanahan melalui mediasi dan pendampingan hukum.

  2. Sosialisasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban kepemilikan tanah guna mencegah konflik.

  3. Monitoring transaksi jual beli tanah untuk mengidentifikasi praktik mencurigakan yang berpotensi dilakukan oleh mafia tanah.

  4. Peningkatan pengawasan internal guna menutup celah bagi praktik ilegal di sektor pertanahan.

Indra Gunawan mengakui bahwa tantangan terbesar dalam implementasi PKS ini adalah koordinasi lintas sektor dan kompleksitas kasus pertanahan, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dan aktivitas mafia tanah. Namun, dengan adanya sinergi erat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, pihaknya optimistis dapat menghadapi tantangan tersebut secara lebih efektif.

Tantangan dalam Pemberantasan Mafia Tanah

  1. Tumpang Tindih Administrasi – Sengketa tanah sering terjadi akibat dokumen kepemilikan yang tidak terdokumentasi dengan baik, yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah.

  2. Keterlibatan Oknum – Praktik mafia tanah kerap melibatkan oknum di instansi terkait, seperti pejabat pemerintahan dan notaris.

  3. Proses Hukum yang Lama – Sengketa tanah sering memakan waktu bertahun-tahun, memberikan celah bagi mafia tanah untuk tetap beroperasi.

  4. Kurangnya Kesadaran Hukum – Banyak pemilik tanah yang tidak memahami pentingnya sertifikasi tanah, membuat mereka rentan terhadap penipuan.

  5. Kelemahan Teknologi dan Pengawasan – Sistem pengawasan pertanahan masih memiliki banyak kekurangan, terutama dalam pemetaan digital.

  6. Kurangnya Koordinasi Antar Lembaga – Penanganan kasus mafia tanah melibatkan banyak pihak, namun sering kali koordinasi antar lembaga belum optimal.

  7. Ancaman dan Intimidasi – Mafia tanah memiliki jaringan yang kuat untuk menekan pihak-pihak yang berusaha mengungkap praktik ilegal mereka.

“Pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat,” pungkas Indra Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., MM., menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama dalam penegakan hukum di bidang agraria. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan tanah yang optimal demi kesejahteraan masyarakat. “Kami menyadari bahwa penyelesaian konflik, sengketa, dan perkara pertanahan tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kami menggandeng pihak terkait, termasuk Kejaksaan, untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan,” ujar Fitriyani Hasibuan.

 

Editor : Mohammad

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru