JAKARTA | ARTIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kominfo telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian online untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, pada rilis. Kamis (19/9), menegaskan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online, terutama yang menargetkan rakyat kecil.
Baca juga: Bertemu Kemenkominfo, Duta Besar AS Sebut Amerika Siap Tingkatkan Investasi Digital di Indonesia
Dalam langkah tersebut, pihaknya telah memblokir 573 akun e-wallet terkait judi online dan menangani lebih dari 29.000 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan pendidikan.
Selain itu, Kominfo mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 5.173 kata kunci kepada Meta untuk mencegah akses terhadap konten terkait.
"Upaya lain termasuk pengawasan terhadap Domain Name System (DNS) publik dan pemutusan akses IP address yang terdaftar dalam daftar hitam terus dilakukan," kata Budi.
Kebijakan diperkuat dengan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina serta pemblokiran VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi.
Untuk penegakan lebih lanjut, Kominfo telah memerintahkan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mungkin digunakan untuk perjudian online, khususnya di sektor keuangan.
Baca juga: Bertemu Kemenkominfo, Duta Besar AS Sebut Amerika Siap Tingkatkan Investasi Digital di Indonesia
"Tindakan tegas juga diambil dengan pembatasan transfer pulsa hingga maksimal Rp1 juta per hari guna mencegah transaksi judi online. Sebanyak 11.693 PSE telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen dalam pemberantasan judi online," ungkapnya.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi fokus Kominfo, dengan kerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan, termasuk Aftech dan AFPI, untuk mengawasi aktivitas fintech yang diduga terlibat dalam perjudian.
Budi Arie menyatakan bahwa judi online dapat merusak ekonomi negara dan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya memengaruhi produktivitas ekonomi nasional.
Upaya Kementerian Kominfo membuahkan hasil dengan penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50%. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit judi online hingga Rp34,49 triliun.
Baca juga: Keragaman Budaya Indonesia Jadi Kunci Pengembangan AI, Dirjen Kominfo Dorong Kolaborasi
Meski demikian, Menkominfo menyatakan bahwa pencapaian ini baru mencakup setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online.
Kominfo juga terus mendorong edukasi masyarakat melalui program literasi digital untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.
Budi Arie menekankan bahwa judi online adalah bentuk penipuan besar yang harus dihadapi dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda.
Editor : Fudai