SURABAYA | ARTIK.ID - Maskur bersama keluarga besar ahli waris dari tanah milik almarhum Lanawi yang terletak di dalam kompleks perumahan Grand Pakuwon, menggelar aksi demonstrasi di depan perumahan Grand Pakuwon, Surabaya, pada Rabu pagi, 28 Agustus 2024.
Para ahli waris almarhum Lanawi bersama puluhan orang melakukan aksi dengan membentangkan poster di kawasan Grand Pakuwon, Tandes, Margomulyo, Surabaya Barat.
Baca juga: Gerakan Aspirasi Surabaya(GAS) Prihatin dengan Taman Tak Terawat dan Parkir Liar di Surabaya
Poster yang dibawa oleh para ahli waris bertuliskan “Pakuwon mencaplok tanah Lanawi.” Salah satu poster bahkan meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, untuk turun tangan.
Maskur, salah satu ahli waris dari lahan seluas 30.000 m² tersebut, mengatakan bahwa mereka sepakat untuk melakukan demonstrasi dan menuntut PT Pakuwon Dharma (Grand Pakuwon) mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris atau membuat kesepakatan dengan ahli waris.
Baca juga: QA Space Sukses Hadirkan Instalasi Seni Outdoor Pertama di Fairway Nine Mall Surabaya
"Kepemilikan tanah keluarga kami berdasarkan surat keputusan Kantor Agraria Jawa Timur tanggal 25 Agustus 1964, yang berlokasi di Tambak Langon, Kecamatan Tandes. Saat ini, lokasi tanah tersebut berada di dalam perumahan Grand Pakuwon," ujar Maskur.
Maskur menjelaskan bahwa dirinya sebagai ahli waris yang ditunjuk untuk mengurus sertifikat tanah di BPN terkejut saat mengetahui tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat atas nama PT Pakuwon Dharma, padahal ahli waris belum pernah menjualnya kepada pihak mana pun, termasuk PT Pakuwon Dharma.
Baca juga: Kampanye Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa Syuting Video Klip Bersama Dewa 19
"Pihak BPN sudah mengadakan mediasi sebanyak empat kali antara ahli waris dengan PT Pakuwon Dharma, namun hingga aksi ini digelar, belum ada titik temu," pungkas Maskur.
Editor : Fudai