Deklarasi Masyarakat Desa Temesi Mendukung Peraturan Bupati Gianyar No. 76 Tahun 2023

Reporter : Lani
Deklarasi dukungan masyarakat Desa Temesi terhadap Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal

GIANYAR | ARTIK.ID - Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, Kepala Desa Temesi, I Ketut Branayoga, SE, yang akrab disapa Ahok Temesi, memimpin deklarasi dukungan masyarakat Desa Temesi terhadap Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal. Deklarasi ini diadakan di Balai Banjar Temesi dan dihadiri oleh berbagai kelembagaan, baik dinas maupun adat, serta komunitas dan forum peduli lingkungan setempat.

Dalam sambutannya, Ahok Temesi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut, yang mengharuskan pemilahan sampah di sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, maupun di tempat usaha. “Dengan memilah sampah di sumber, volume sampah yang terkirim ke TPA dapat dikurangi. Sejak peraturan ini diterapkan pada 1 Mei 2024, kami telah melihat penurunan volume sampah yang signifikan,” ungkapnya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Gianyar Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64

Observasi di lapangan menunjukkan bahwa sejak penerapan peraturan ini, jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Temesi berkurang. Sampah yang dikirim juga telah dikelompokkan menjadi residu anorganik dan organik, sehingga tidak ada lagi bau busuk seperti sebelumnya. Namun, masih terdapat beberapa tumpukan sampah di beberapa kelurahan di Gianyar, yang masih dalam pengamatan untuk memastikan apakah sampah tersebut berasal dari warga setempat atau pihak luar.

Sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar juga terus dilakukan, termasuk melalui masukan dari sopir pengangkut sampah yang aktif memberitahukan warga di area mereka bekerja untuk memilah sampah. “Kami sangat mendukung program ini dan berharap dapat segera terwujud sepenuhnya. Inisiatif dari Pemprov Bali juga mendorong pemilahan sampah dari sumbernya, dengan instruksi bahwa sampah yang tidak terpilah akan ditolak di TPA,” tambah Ahok Temesi.

Baca juga: Semarak Lomba Ngelawar Gen-Z, Menghidupkan Tradisi, Menjalin Silaturahmi

Program pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal ini telah berjalan di Desa Temesi selama setahun, dan meskipun belum mencapai 100% keberhasilan di Kabupaten Gianyar, hasilnya sudah terlihat dengan pengurangan beban sampah. “Dengan pengurangan ini, kebutuhan perluasan lahan TPA sebesar 70 are per tahun tidak lagi diperlukan, sehingga beban pemerintah daerah dapat dikurangi,” jelas Ahok Temesi.

Gubernur Bali juga menyambut positif inisiatif ini dan berencana menerapkannya di seluruh kabupaten di Bali. Deklarasi diakhiri dengan pernyataan bersama masyarakat Desa Temesi yang menolak evaluasi atau kaji ulang Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2023 ini, dan mendukung pelaksanaan peraturan tersebut untuk mewujudkan Gianyar yang asri, bersih, dan bebas dari pencemaran lingkungan.

Baca juga: Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Meriahkan HUT STT Kundalini Sakti ke-40 Tahun

“Harapan kami adalah agar Gianyar menjadi bersih dan asri, serta kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan semakin meningkat,” tutup Ahok Temesi.

Deklarasi ini merupakan langkah nyata Desa Temesi dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sebagai wujud komitmen bersama untuk masa depan yang lebih baik.(*)

Editor : LANI

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru