TAPERA: Program Siliginjih, Pemerintah Bersikukuh

Reporter : Bahri
Foto ANDI MULYA, SH., MH.

SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah mengeluarkan Kebijakan baru yakni memungut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari gaji pekerja. Walau menciptakan polemik di masyarakat pemerintah tetap bersikukuh untuk menjalankan program ini.

Penolakan soal Tapera ini datang dari kalangan pekerja dan pengusaha. Alasannya banyak, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Dinilai Memberatkan, Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera

Salah satu pengamat anti korupsi, Mochtar Hartadi menilai Pemerintah tidak belajar dari pengalaman. "seharusnya pemerintah benahi dulu yang ada. Apa sudah lupa kasus ASABRI, TASPEN, BPJS," katanya kepada awak media (1/6/24).

Hartadi mengungkapkan bahwa Kebijakan Pemerintah soal TAPERA sangat merugikan raykat. Pemerintah lupa soal Jiwasraya, Bumi Putura. "Bagaimana nasib uang rakyat yang di rampok jiwasraya, bumiputera, kasus lainnya. Kami menduga, kebijakan ini dikeluarkan hanya untuk membuka peluang oknum untuk merampok uang rakyat," terangnya.

Senada dengan M. Hartadi, Praktisi Hukum ANDI MULYA, SH., MH. menilai, TAPERA akan memberikan beban tambahan untuk pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Dinilai Memberatkan, Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera

"Saat ini pengusaha telah menanggung beban pungutan sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja untuk berbagai program jaminan sosial. Dengan adanya iuran Tapera sebesar 3% dari gaji akan semakin membebani keuangan perusahaan dan pekerja," ungkap andi.
Dalam kondisi pemulihan pasca pandemi covid, lanjut andi, dan menguatnya dollar terhadap rupiah seperti saat ini, membuat kehidupan para pekerja semakin sulit.

“Kewajiban sebagaiman tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut akan membuat dunia usaha semakin kacau. Dan banyak perusahaan yang akan gulung tikar,” kata Andi kepada awak media (1/6/24).

Andi menjelaskan bahwa Pekerja sudah dibebani dengan berbagai iuran seperti PPh 21, PPN yang akan naik menjadi 12%, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pengusaha juga sudah menanggung beban pungutan sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja. Tambahan 0,5% dari iuran TAPERA.

Baca juga: Kedes Temesi Apresiasi Program 'Berkunjung dan Berbagi' Bimtek Aku Hatinya PKK dan Desa Peduli Gigi

"Yang menjadi pertanyaan besar kita semua, apakah Pemerintah dapat mengelolah tapera dengan baik dan benar. Jangan sampai Jiwasraya, Asabri, dan dana pensiun terulang kembali. Kasihan rakyat," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024. (Opk)

Editor : Bahri

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru