SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP Surabaya mengamankan aset berupa enam persil lahan di Jalan Kencanasari Timur, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, pada hari Rabu (15/5).
Lahan seluas 480 meter persegi ini selanjutnya akan dimanfaatkan untuk program Padat Karya sebagai wadah pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya 8 Kali Raih Adipura Kencana, Eri Cahyadi Gelar Arak-arakan
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa aset tersebut telah tercatat sah dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) nomor 2 sejak tahun 1990-an. Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan kepada warga.
“Hari ini kita amankan aset milik Pemkot Surabaya untuk program Padat Karya. Nanti akan kita koordinasikan dengan Lurah untuk pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Dukuh Pakis,” ujar Wiwiek.
Setelah dikosongkan, aliran listrik dan air PDAM di area lahan diputus dan dilakukan pemagaran sambil menunggu pembangunan sentra PKL.
“Enam kepala keluarga (KK) ber-KTP Surabaya yang sebelumnya tinggal di lokasi tersebut telah difasilitasi tempat tinggal di Rusunawa Warugunung, Kecamatan Karangpilang,” jelas Wiwiek.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sertifikasi Aset, Eri Cahyadi Targetkan 1.100 Selesai Tahun Ini
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa pengamanan aset ini melibatkan 1.000 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Proses pengamanan berlangsung lancar meskipun sempat terjadi negosiasi alot antara warga dan pihak berwenang,” ujar Fikser.
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya memberikan 3 unit rusunawa dan 5 stand PKL di Rusunawa Warugunung kepada warga yang direlokasi.
Baca juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Surabaya Siapkan 7 Posko Terpadu
“Relokasi warga dan pembersihan lahan dimulai hari ini,” tandas Fikser.
(RED)
Editor : Fudai