SORONG | ARTIK.ID - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menugaskan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Hulu Migas yang diawasi kinerja dan operasionalnya oleh SKK Migas.
Dalam kegiatan Rakor yang dilaksanakan di Kantor SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin (13/5/2024), diskusi difokuskan pada solusi-solusi pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi demi terciptanya dunia usaha yang bersih khususnya bagi pelaku usaha hulu migas yang beroperasi di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Baca juga: Distrik Kokoda Utara Terendam Banjir, Warga Tiga Kampung Mengungsi ke Hutan dan Desa Terdekat
Hadir dalam acara dimaksud, Kepala Satgas 2 Direktorat AKBU – KPK RI, Roro Wide Sulistiowati bersama tim, Deputi Pengawasan Internal SKK Migas, Irjen (Purn) Prof. Eko Indra Heri, Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu Subagyo didampingi Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Pamalu, Galih Agusetiawan, Koordinator Kelompok Kerja Umum dan keuangan SKK Migas Pamalu, Eko Ariawan Filipus, General Manager Pertamina EP Regional 4 Zona 14 Zulfikar Akbar.
Serta hadir juga General Manager Petrogas (Basin) Ltd., Alfian Telaumbanua, General Manager Petrogas (Island) Ltd., Afar Alzubaid Mbai, General Manager MontD’Or Salawati Ltd, Hendra Jaya, Manager External Affairs Genting Oil Kasuri Pte Ltd, Gomgom Pasaribu, Manager BP Indonesia, Samuk Franklyn Konyorah.
Dalam sambutan Deputi Pengawas Internal SKK Migas, Prof. Eko Indra Heri menyampaikan, sektor hulu migas Indonesia sangatlah penting peranannya antara menjaga ketahanan energi nasional, meningkatkan penerimaan negara serta menggerakkan roda perkonomi nasional, dan kita memahami bahwa potensi hulu migas nasional masih sangatlah besar.
Lebih lanjut Prof. Eko menambahkan bahwa, Kehadiran industri hulu migas di Tanah Papua, tentunya telah turut memberikan dampak positif berganda, antara lain dalam bentuk dukungan terhadap program Pemda bagi pengembangan dan kesejahteraan masyarakat, adanya pemasukan kas daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan dari hadirnya industri turunan dari kegiatan hulu migas itu sendiri.
Oleh karena itu pendampingan dan pengawalan KPK seperti kegiatan hari ini akanlah sangat berarti bagi industri hulu migas.
“Ini bukan upaya yang pertama kali, koordinasi dan supervisi sektor energi oleh KPK dengan seluruh stakeholder di sektor hulu migas dan kami rasakan betul manfaatnya, terutama dalam upaya pencegahan terhadap prilaku yang tidak produktif dan koruptif serta dalam upaya memberikan pelayanan publik yang terbaik”, ungkap Deputi Pengawas Internal SKK Migas.
Dalam kesempatan mengawali diskusi, Kepala SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Subagyo menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK yang telah hadir di Kantor Perwakilan Papua dan Maluku, dan selanjutnya Subagyo juga menjelaskan peluang peluang perbaikan terhadap kendala yang dihadapi industri migas di wilayah Papua dan Maluku yang memerlukan energi dan waktu yang kerap dihadapi oleh KKKS di wilayah kerjanya.
Subagyo juga menambahkan bahwa kesempatan ini merupakan momen baik bersama KPK dalam tugasnya melaksanakan program pencegahan korupsi, dengan tetap sejalan dalam mendukung terciptanya kelancaran target operasi produksi nasional, memastikan 4 Proyek Strategis Nasional (PSN) berjalan tepat waktu, serta meningkatkan pentingnya terciptanya citra positif investasi atas hadirnya kegiatan hulu migas di Timur Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Sorong Selatan Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
SKK Migas Perwakilan Pamalu terus berupaya untuk memperbaiki Tata Kelola administrasi hingga bisa menciptakan budaya anti anti Korupsi, hal tersebut dilakukan dengan telah terbukti dimilikinya sertifikasi ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System yang diperoleh sejak tahun 2019, dan terus dipertahankan hingga tahun ini.
Dengan penerapan prinsip 4 No, yaitu 4 No’s: 1. Tidak memberi dan menerima suap (No Bribery), 2. Tidak memberi dan menerima imbalan (No Kickback), 3. Tidak memberi dan menerima hadiah (No Gift) dan 4. tidak memberi dan menerima jamuan mewah (No Luxurious Hospitality), dalam menerapkan 4 prinsip itu, kami bisa lebih fokus pada pencapaian terhadap kegiatan operasional dan tidak mudah terganggu atas hal hal yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, Tegas Subagyo dalam penyampaian pembukaan awal diskusi.
Selanjutnya, secara terbuka dalam diskusi yang dilakukan, seluruh managerial dari para operator Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terundang langsung oleh KPK, memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan curhat suka dan duka dalam berkegiatan di Tanah Papua.
Dari dukungan telah adanya aturan otonomi khusus untuk Papua yang berkaitan dengan keberlangsungan beroperasi, hingga curhatan atas perlunya dukungan fasilitasi hadirnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta harapan ada tersedianya jalur keluhan berjenjang yang memang penting untuk menjaga iklim berusaha, hingga Solusi atas kemudahan dan percepatan proses proses perizinan, pengadaan lahan/tanah, dan cara penyelesaian isu sosial terkait ulayat adat yang tetap dalam koridor pencegahan terjadinya potensi korupsi.
Keseluruhan diskusi yang terjadi secara menyeluruh mempunyai semangat yang sama, agar dapat memberikan dukungan terhadap kelancaran program pemerintah untuk mencapai target produksi 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD hingga dapat berjalan dengan baik dan terbebas dari jeratan tindak pidana Korupsi.
Baca juga: Pengadilan Negeri Sorong Gelar Sidang di Luar Gedung, Pertama Kalinya di Teminabuan
Kepala Satgas 2 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Roro Wide Sulistiowati menyampaikan terima kasih kepada SKK Migas wilayah Papua dan Maluku karena telah memiliki dan menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selama ini, bahkank diberikan Penghargaan sebagai kantor Perwakilan SKK Migas terbaik dalam penerapan SMAP SNI ISO 37001 ditahun 2022, dan berharap agar para kontraktor KKS dapat juga menerapkan sesuai SNI ISO 37001 atau setidaknya dapat dapat mengikuti Panduan CEK KPK.
Dalam tanggapan menjawab curhatan, Roro juga menyampaikan Solusi solusi praktis yang didasarkan atas pengalaman pengalaman berusaha dari berkegiatan pada sektor lainnya, juga disampaikan upaya upaya koordinasi pencegahan apa saja yang telah disampaikan KPK kepada instansi Kementerian Lembaga dalam membenahi proses pelayan publik, sehingga terbebas dari potensi menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, Pengelapan dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Pemerasan, Gratifikasi, Suap-Menyuap dan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan.
“Kami juga menyampaikan harapan, agar bila dijumpai kendala kendala dalam keperluan administrasi keluhan nantinya, hal tersebut dapat disampaikan kepada KPK, dengan tentunya akan dipilah hingga bisa dicarikan solusi bersama antar instansi Kementerian Lembaga,” ungkap Roro dalam penjelasannya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dari KKKS yang beroperasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta penyerahan momento dari SKK Migas kepada KPK dan foto bersama SKK Migas – KKKS Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
(arK).
Editor : Amatus Rahakbauw