BADUNG | ARTIK.ID - Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terungkap dengan ditangkapnya seorang pelaku bernama Ilmah Taufik Hidayat (26) oleh Unit Reskrim Polsek Kuta.
Ilmah Taufik Hidayat, yang berasal dari Praya Barat, NTB, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus curanmor yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Mataram Gang Suli, Kuta, Badung pada Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 09.00.
Baca Juga: KHRISNA AUTO RENTAL Pilihan Tepat untuk Rental Mobil Terpercaya
Kapolsek Kuta, I Ketut Agus Pasek Sudina, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap spesialis curanmor ini berawal dari laporan korban bernama Hartadi (48). Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 4199 FDE yang dipinjam oleh keponakannya hilang saat terparkir di kos di Jalan Mataram Gg Suli Kuta.
"Mengunci stang sepeda motor tersebut sebelum meninggalkan lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ungkap Kapolsek pada Sabtu (6/4/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan menyebutkan bahwa ada informasi terkait keberadaan pelaku yang melintas di Jalan By Pass IB Mantra pada tanggal 30 Maret 2024.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Ilmah Taufik Hidayat, sementara dua rekannya melarikan diri. Kedua pelaku yang masih buron tersebut diidentifikasi dengan inisial DH dan S.
Baca Juga: KHRISNA AUTO RENTAL Pilihan Tepat untuk Rental Mobil Terpercaya
"Kami mendapati Ilmah Taufik Hidayat bersama dua orang rekannya melintas dengan dua sepeda motor. Kedua rekannya melarikan diri menuju pelabuhan Padangbai, Karangasem," jelas Kapolsek.
Saat diamankan, Ilmah Taufik Hidayat diketahui mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya yang telah diganti plat nomornya. Unit Reskrim Polsek Kuta terus melakukan upaya untuk menemukan keberadaan kedua pelaku yang masih buron.
Sementara itu, dari pengakuan Ilmah Taufik Hidayat, terungkap bahwa ia menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor dan merencanakan untuk membawanya ke Lombok dengan harapan mendapatkan upah sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung Sampaikan Sambutan pada Pembukaan Pelatihan Peningkatan SDM LPD
"Dari pelaku kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 3648 FCZ (plat palsu), serta sepasang plat nomor DR 4861 US yang ditemukan di jok sepeda motor beserta satu kunci palsu," tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini serta mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang masih buron. "Kami akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas," tutup Kapolsek. (*)
Editor : LANI