JEMBRANA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana melakukan penertiban puluhan reklame yang melanggar aturan terkait pemasangan, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik lebaran, khususnya di sepanjang Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan selama dua hari, dari Senin (1/4/2024) hingga kemarin (2/4/2024), terutama menyasar reklame yang melanggar aturan di wilayah Jembrana, terutama di Jalan Denpasar - Gilimanuk. "Reklame yang ditertibkan melanggar ketentuan mengenai tempat pemasangan," ujarnya.
Baca Juga: Angkutan Sekolah Gratis Masih Berjalan Bertahap di Jembrana: Alasan di Baliknya
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Negara dan Melaya, dengan hasil penemuan sebanyak 50 reklame yang pemasangannya melanggar aturan. Rincian tersebut mencakup 23 buah reklame di wilayah Kecamatan Negara dan 27 buah di Kecamatan Melaya.
Baca Juga: Pasar Murah Diskoperindag Diserbu Warga Loloan Barat Jembrana
Dari hasil penertiban, sebanyak 47 reklame yang melanggar aturan telah diturunkan dan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana. Sementara itu, 2 buah reklame berupa baliho ucapan hari raya Galungan, Kunjungan, dan Nyepi, serta 1 buah reklame umbul-umbul Telkomsel, ditaruh di tempat dan dikembalikan ke pemiliknya.
Baca Juga: Jembrana Terima Dana BKK dan Hibah 100 Milyar Lebih, Bupati Tamba : Wujud Rasa Sayang Badung
Leo Agus Jaya juga mengimbau kepada masyarakat yang memasang reklame agar mematuhi aturan terkait zonasi, cara pemasangan, dan perijinan. Penegakan aturan tersebut bertujuan untuk menjaga estetika dan keselamatan pengguna jalan, terutama dengan mendekati waktu arus mudik yang sudah mulai terasa. "Reklame yang menghalangi rambu lalu lintas atau dipasang tidak sesuai ketentuan harus segera ditertibkan, terutama mengingat arus mudik yang akan segera dimulai," tandasnya. (*)
Editor : LANI