Kementerian Kominfo Terus Pantau dan Tangani Konten Radikalisme di Ruang Digital

Foto: Dok Biro Humas Kementerian Komunikasi
Foto: Dok Biro Humas Kementerian Komunikasi

JAKARTA | ARTIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di ruang digital. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait konten radikalisme melalui patroli siber dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 7 Juli 2023 hingga 21 Maret 2024, Kominfo telah menangani 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di berbagai platform digital. Menurut Menteri Budi, platform media sosial Meta menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Gelar TikTok Goes To Campus, Ajak Masyarakat Waspada Hoaks pada Pilkada 2024

"Penyebaran konten radikalisme telah dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti teks, foto, pamflet, video, dan menargetkan semua kalangan masyarakat yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut," kata Budi Arie

Dalam hal ini, Menkominfo menilai konten radikalisme merupakan paham yang menginginkan perubahan ekstrem secara menyeluruh di bidang sosial maupun politik. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten radikalisme agar tidak menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.

"Jika tidak dikelola dengan hati-hati, konten ini berpotensi menimbulkan ancaman yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa," papar Budi Arie.

Guna menekan penyebaran konten radikalisme di ruang digital, Menteri Budi Arie terus mengupayakan tindakan pencegahan melalui tiga langkah di antaranya:

Peningkatan literasi digital: Masyarakat perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk memahami dan menganalisis informasi di internet, sehingga mereka dapat mengidentifikasi dan menolak konten radikalisme.

Baca Juga: Kementerian Kominfo dan Kementan Gelar Temu Bisnis P3DN Tahap VIII di Tangerang

Cek fakta: Masyarakat didorong untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

Pelaporan konten: Masyarakat dapat melaporkan konten yang merugikan melalui kanal aduankonten.id.


Selain itu, Kominfo juga menindaklanjuti laporan dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan TNI.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengembangan GovTech INA Digital untuk Cegah Korupsi

Saat ini, menurut Budi Arie, penyebaran konten radikalisme telah jauh menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Sekarang kondisinya lebih sejuk. Masyarakat, terutama yang mengisi ruang digital, sudah tidak bisa lagi mentoleransi konten radikalisme yang memecah belah bangsa," tandasnya.

(red)

Editor : Fudai