SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menyegel persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur, Selasa (5/3).
Penyegelan yang berlangsung di Jl Pandegiling 137 Surabaya tersebut, menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya
Sebelum melakukan penyegelan, telah diberikan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan lokasi.
Kabid Penegakan Perda Surabaya, Yudhistira mengatakan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari pihak Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP.
Baca Juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
“Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa dinas terkait, ternyata setelah kami cek IMBnya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” kata Yudhistira.
Dirinya mengaku, akan membuka kembali segel tersebut jika pemilik bangunan sudah mengurus IMB sesuai dengan yang beroperasi saat ini.
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
(red)
Editor : Fuart