Perkara Gugatan Tanah Milik Alm. H. Hasan Bisri Warga Talangsuko Turen, PN Kepanjen Lakukan PS

Caption. Kuasa Hukum Ahli Waris Kusdaryono SH bersama tim dari Pengadilan Negeri Kepanjen saat Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang
Caption. Kuasa Hukum Ahli Waris Kusdaryono SH bersama tim dari Pengadilan Negeri Kepanjen saat Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang

 

ARTIK.id MALANG - Gugatan Tanah dan Bangunan milik Alm. H. Hasan Bisri warga Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang Terus berlanjut dan berproses, bahkan, tanah dan bangunan rumah dengan luas 541 M2 milik Alm. Hasan Bisri tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Peringati HPN 2024, Kapolsek Tumpang Malang Ingin Sinergitas Dengan Pers Berjalan Baik

Kuasa Hukum Ahli Waris Kusdaryono SH. mengatakan berdasarkan penetapan Eksekusi no.11/Eks/2022/PN.KPN tertanggal 17 November 2022, bahwa penetapan eksekusi tersebut dianggap cacat hukum.

"Apa yang dilakukan Pengadilan  Negeri Kepanjen dianggap tidak wajar, maka terjadi gugatan ulang pada Pengadilan Negeri Kota Malang," beber Kusdayono dilokasi rumah sengketa.

“Karena PN Kepanjen yang melaksanakan eksekusi kemarin tidak sah, berdasarkan sidang putusan Pengadilan nomor 213/Pdt.G/2022/PN.KPN menyatakan bahwa yang berwenang melakukan sidang adalah Pengadilan Negeri Kota Malang” terang Kusdaryono.

Dari Pengadilan Negeri Kota, oleh kuasa hukum pihak penggugat Kusdaryono diminta untuk melakukan sidang setempat serta untuk menilai berapa kisaran harga tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut. 

Baca Juga: Relawan ABG Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Optimis Menang Satu Putaran

“Jadi hari ini, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Malang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS)serta  untuk memastikan dan kepantasan harga obyek yang akan dieksekusi” ungkapnya.

Pihak keluarga memalui kuasa hukum juga mengatakan akan mengikuti proses sidang yang masih berlanjut sampai ada keputusan (incrach) menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tersebut tidak layak.

“KPKNL ini sudah menyalahi aturan karena telah menjual dengan harga tidak.wajar, NJOP nya kan besar, kenapa kantor lelang apreisel menjual murah ini ada apa dibalik itu semua” katanya.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama Dengan AFPI, Anggota DPR RI Bagikan Sembako Bagi Masyarakat Kendal Payak Malang

Masih kata Mbah Kus, biasa disapa, kalau berbicara Bank Danamon, hanya menyodorkan ada asset yang harus dilelang karena kredit macet. 

Sementara pantauan di lapangan, dalam Pemeriksaan Setempat (PS)  ini dihadiri oleh Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen bersama Panitera Perdata, juru sita, Kuasa Hukum Bank Danamon, pihak dari pembeli aset, Kuasa hukum ahli waris serta keluarga ahli waris.

Editor : Slow