SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyita 45 botol minuman beralkohol (mihol) dari tiga lokasi pedagang di kawasan Surabaya Barat pada Kamis (18/1/2024) malam.
Sidak pengawasan izin perdagangan mihol tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta sejumlah perangkat daerah (PD) terkait di lingkup pemkot.
Baca Juga: Gas Berbahaya PT SJL Cemari Lingkungan, DPRD Jatim Turun Tangan
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.
"Dari tiga lokasi yang kita datangi, kita menyita sekitar 10-15 botol mihol di setiap lokasi. Kita menyita mihol mulai dari golongan B ke C," kata M Fikser dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).
Petugas menemukan pelanggaran izin perdagangan mihol di tiga lokasi tersebut. Pengusaha yang disasar merupakan sub-distributor, namun menjual mihol secara eceran.
Baca Juga: PT SJL Diduga Langgar Izin, DPR RI Minta Operasional Dihentikan Sementara
"Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa atau menjual mihol eceran. Ketiga-tiga pengusaha mihol itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," kata M Fikser.
Pemkot Surabaya pun memberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada ketiga pengusaha mihol tersebut.
"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung atau eceran," tegasnya.
Baca Juga: Asap Pabrik Bikin Warga Sesak, DPRD Surabaya Ultimatum PT. SJL
Fikser mengimbau kepada para pengusaha mihol agar lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Jika masih melanggar izin, izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.
"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah atau pengusah itu masih jual eceran atau tidak," ujarnya.
(*)
Editor : Fuart