SURABAYA | ARTIK.ID - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfud melakukan sidak pada Perusahaan peleburan emas CV Golden Sejahtera Bersama (GDB) yang berada di Jl Embong Kenongo No. 21-23, Selasa (14/11)
Mahfudz mengatakan, sidak dilakukan atas laporan dari warga setempat yang keberatan atas kegiatan pengolahan emas tersebut. Sayangnya sidak tidak berjalan sesuai rencana sebab dihalangi security.
Baca Juga: Srikandi Politisi Gerindra Dorong Pemerataan Akses Beasiswa dan Perluasan Kuota di Surabaya
"Tidak apa-apa kita tidak diperbolehkan masuk, tapi yang jelas seperti yang teman-teman lihat, area ini bukan area industri, tampak depan ini adalah rumah biasa," kata Mahfud pada awak media
Menurut Mahfudz, tugas Wakil Rakyat adalah sebagai lembaga kontrol, jika ada laporan warga maka Wakil Rakyat sudah seharusnya bertindak.
"Jadi kedatangan kita ini untuk memastikan bahwa disini itu ada pelanggaran atau tidak, kalau tidak ada pelanggaran ya tidak apa-apa, tapi kalau ditemukan terjadi pelanggaran kita akan minta pemerintah kota untuk menutup tempat ini," tempat ini.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun
Baca Juga: Ketua Komisi A Nilai Integritas Kunci Keberhasilan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Mengingat kedatangannya ditolak oleh pihak perusahaan, anggota komisi B DPRD kota Surabaya John Thamrun menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah lebih lanjut dan tegas
"Kita akan melakukan tindakan lebih tegas untuk memastikan kelayakan perusahaan yang ada di tempat ini, izinnya ada atau tidak," kata John Thamrun.
Apa lagi menurut John Thamrun zona ini adalah zona bisnis, bukan zona industri, maka perlu diperjelas masalah perizinannya.
Baca Juga: Minim Sosialisasi, Enny Minarsih Kenalkan Program BPR SAU untuk UMKM
"Jika memang ada izinnya maka izin tersebut perlu dipertanyakan mengingat area ini bukan zona perindustrian," pungkasnya.
(diy)
Editor : Fuart