SURABAYA | ARTIK.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru-baru ini mengirim surat edaran ke semua wajib pajak di Surabaya. Surat edaran itu berisi permintaan agar wajib pajak meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya bersama KPK akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah.
Baca Juga: Gerakan Aspirasi Surabaya(GAS) Prihatin dengan Taman Tak Terawat dan Parkir Liar di Surabaya
"Kalau ada wajib pajak yang ketahuan enggak bayar pajak, bakal kena sanksi," tuturnya dalam surat tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menuturkan, surat edaran itu sudah dikirim ke semua wajib pajak se Surabaya.
"Di Surabaya ada sembilan jenis pajak, yaitu PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, PPJ, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan," ungkapnya.
Baca Juga: QA Space Sukses Hadirkan Instalasi Seni Outdoor Pertama di Fairway Nine Mall Surabaya
Melalui surat edaran itu, Hidayat Syah meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat.
"Kalau ada pengunjung yang bayar pajak restoran, pajaknya itu harus disetor ke Pemkot Surabaya," imbuhnya.
Menurutnya, pengetatan pengawasan pajak ini sudah mulai menunjukkan hasil. Misalnya, penerimaan pajak restoran pada September hanya Rp 44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp 46,3 miliar pada bulan Oktober.
Baca Juga: Kampanye Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa Syuting Video Klip Bersama Dewa 19
"Petugas Bappeda sudah siaga di lapangan untuk mencegah modus-modus nakal wajib pajak. Misalnya, petugas akan menghitung kendaraan yang keluar masuk tempat parkir," pungkasnya.
(diy)
Editor : Bahri