Pengedar Malaysia Bawa Sabu dalam Anus, Diringkus di Bandara I Gusti Ngurah Rai

BADUNG | ARTIK.ID - Pengedar narkoba jaringan internasional asal Malaysia berinisial AB (28) ditangkap oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono, dalam siaran Pers, Jumat (29/09/2023) mengatakan, tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah delapan kali masuk penjara di Malaysia karena kasus narkotika.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Trowulan yang Menewaskan 1 Korban Diduga Tabrak Belakang

Namun, hal itu tidak membuatnya jera dan berhenti dari bisnis haramnya. Malah, dia semakin berani dan menjadi kurir narkoba lintas negara.

AB membawa shabu seberat 172,18 gram yang diselundupkan ke dalam tubuhnya melalui anus. Barang haram itu dibagi dalam empat paket yang dibalut dengan kondom.

Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai dan BNNP Bali yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat tiba di bandara, Kamis (14/09/2023).

Baca Juga: Tegakkan Keadilan, Anak DPR RI Fraksi PKB Jadi Pembunuh Sadis Dini Sera Afrianti

"Setelah diperiksa dengan sinar X, terlihat ada benda asing di dalam anus tersangka. Kemudian, tersangka diminta untuk mengeluarkan benda tersebut dan setelah diuji ternyata positif shabu," papar Nurhadi.

Sebelumnya, BNNP Bali telah melakukan Konferensi Pers, Rabu (27/9) pagi, pada kesempatan itu Nurhadi memaparkan, tersangka merupakan pengedar kelas kakap yang dipercaya oleh para bandar untuk mengirim shabu ke Indonesia.

Baca Juga: Polri Meringkus 1.532 Tersangka Pengedar Narkoba dalam 10 Hari

"Ini adalah modus baru yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional untuk mengelabui petugas. Tapi kami tidak mudah tertipu dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," pungkasnya.

(red)

Editor : Fudai