Panji Gumilang Akan Diproses atas Penyelewengan Kekayaan, Mahfud MD yang Bilang

avatar Artik
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD

JAKARTA | ARTIK.ID - Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD menyampaikan laporan tentang ratusan sertifikat tanah milik pengasuh Al-Zaytun, Panji Gumilang, dan keluarganya. Sertifikat-sertifikat itu diduga terkait dengan penyelewengan kekayaan Al-Zaytun.

"Tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: APK Dirusak, Timses Ganjar-Mahfud Banyuwangi Gelar Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta

Mahfud menuturkan, data BPN menunjukkan ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami masih mencari lagi, kalau ada nama samaran atau nama lain yang digunakan," ucapnya.

Mahfud juga merincikan jumlah dan luas tanah yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya.

"Panji Gumilang sendiri memiliki 107 sertifikat tanah dengan luas 806.000 meter persegi," jelasnya.

Baca Juga: Hajatan Rakyat, Ribuan Pendukung Ganjar Mahfud Memadati GOR Sidoarjo

Mahfud menjelaskan bahwa ada 188 sertifikat bidang tanah seluas 1.298.200 meter persegi yang terkait dengan Panji Gumilang.

Sertifikat-sertifikat tersebut terbagi atas nama tujuh orang, yaitu Farida Al-Widad, Imam Prawoto alias Abu Toto, Ahmad Prawira Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khairunissa, Hakim Prasojo, dan Sofiyah Al-Widad.

Data ini didapat dari BPN hingga hari ini, Selasa (11/7/2023). Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki apakah ada nama-nama lain Panji Gumilang, ada enam nama yang disebut oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Yenny Wahid Ungkap Keistimewaan Mahfud MD di Mata Keluarga Gus Dur

Mahfud menegaskan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah di bawahnya tidak akan dikenai sanksi apa pun dan akan tetap dibina oleh Kementerian Agama. Namun, Panji Gumilang akan tetap diproses hukum atas tindak pidananya agar tidak menjadi isu politik terus-menerus.

(diy)

Editor : Fudai