SIBOLGA | ARTIK.ID - Edianto Pangaribuan (45) warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tewas di rumah sakit FL.Tobing Sibolga diduga setelah penangkapan kasus narkotika jenis ganja, Selasa (21/2/2023) sore.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga dan ratusan masyarakat Hutabarangan mendatangai RS FL.Tobing Sibolga untuk melihat korban yang sudah terbaring di ruang jenazah.
Baca Juga: Wow Layanan RSJ Menur Surabaya Berubah, Jadikan Pasien Sahabat Khusus
Kemudian keluarga juga tidak mengizinkan pihak medis untuk mengautopsi korban, dan sepakat membuat surat pernyataan di atas materai, yang ditandai tangani oleh istri korban bernama Agustia Maria Sitanggang dan saksi lainnya dihadapan pihak Kepolisian Polres Sibolga.
Sementara, pihak rumah sakit FL.Tobing Sibolga juga mengeluarkan surat penyerahan jenazah kepada pihak keluarga korban, saat itu juga korban dibawa ke rumah duka dengan mobil ambulans milik Rumah Sakit FL.Tobing Sibolga.
Jenazah yang dibawa ke rumah duka diiringi ratusan massa Kelurahan Hutabarangan Sibolga, kelihatan masyarakat tidak terima atas meninggalnya korban tersebut.
Netti Sondang Siahaan selaku ipar korban menerangkan, dilokasi ada penggerebekan dua orang dan diikuti polisi lain yang membawa mobil, untuk mengangkut pelaku dari tempat kejadian.
"Lukanya banyak bagian atas semua pak, luka dibagian kening dan ada yang sampai di jahit. Kejadian dilapangan kami tidak tahu tapi ada yang sebutkan ada pemukulan," kata Netti.
Ditanya soal korban tidak mau di autopsi, Netti menyebutkan, istri dan keluarga lainnya tidak sanggup melihat korban bila haris autopsi.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba di Rubaru Sumenep Diringkus Polisi
"Setelah dilakukan penguburan nantinya keluarga meminta kasus ini ditindaklanjuti, minta tolong sama pak Kapolres," pinta Keluarga Korban.
Sementara, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH.S.I.K dalam keterangan persnya mengutarakan, kurang lebih pukul 17.00 WIB, dua personilnya melakukan penangkapan atas kepemilikan narkoba.
"Kejadian itu diseputaran kilometer 5, kemudian setelah anggota kami melakukan penggeledahan terdapat 38 paket ganja. Dengan berat 25, 71 gram dan 1 bungkus ganja 32,97 gram," kata Kapolres Sibolga.
"Yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas, kemudian yang bersangkutan lari terjatuh dan tak sadarkan diri," sambung Kapolres.
Baca Juga: Polisi Amankan 8,6 Kg Narkoba di Bengkalis dan Ringkus Tiga Tersangka
Masih kata Kapolres Sibolga, upaya yang sudah dilakukan telah membawa korban ke rumah sakit FL.Tobing Sibolga, sesampainya di rumah sakit FL.Tobing Sibolga yang bersangkutan meningal dunia dinyatakan oleh dokter.
"Kami sudah berupaya untuk meminta kepada korban, agar korban di autopsi untuk menyatakan penyebab kematiannya, tetapi keluarga korban membawa 300 lebih massa menolak untuk dilakukan autopsi, sehingga kami sudah membuat surat pernyataan," jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres Sibolga, adapun surat pernyataannya. Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, kemudiaan bersedia untuk dilakukan ekshumasi ketika dibutuhkan untuk dilakukan penyidikan.
(ara)
Editor : Natasya