JAKARTA | ARTIK.ID - BNN Kota Balikpapan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan narkotika bersama dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Bea Cukai Balikpapan, Kamis (09/02/2023).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala BNNK Balikpapan Risnoto, bersama Kabid Penindakan Penyidikan BC Kalbagtim Junanto Kurniawan, Kasi P2 BC Balikpapan Tri Hartono, dan Plt. Kasi Pemberantasan Rully Abdi.
Baca Juga: Prajurit TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Bakauheni
Kepala BNNK Balikpapan Risnoto mengatakan, narkotika yang hendek diselundupkan itu merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Wilayah Kota Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN, dalam kesempatan tersebut didapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan pada Minggu 05 Februari 2023.
"Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif," ungkap Risnoto.
Sehingga, padaSenin 06 Februari 2023 di sekitar Halaman Kantor Salah Satu Jasa Ekspedisi di Jalan MT. Haryono, petugas menangkap seseorang inisial AWR (37), beserta 1 paket berukuran besar.
"Dalam paket itu terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos, dan didalam lipatan kaos terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja seberat 1.022 Gram," tutur Risnoto.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH alias UN (44).
Baca Juga: Petugas Kepolisian Karangasem Amankan Komplotan Pengedar Sabu
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH alias UN, dan mendapati yang bersangkutan berada di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.
Saat dilakukan penangkapan, MH alias UN sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah, namun dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH alias UN.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar MH alias UN petugas menemukan 2 batang tanaman yang diduga merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dan 9 plastik paketan kecil siap jual yang juga diduga berisi tanaman jenis Ganja dengan berat 22,05 gram," papar Risnoto.
Dari keterangan AWR dan MH alias UN, mereka mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Geger! Warga Kampung Kelepu Garut Tanam 167 Batang Pohon Ganja
Sementara MH alias UN mengakui bahwa, sudah beberapa bulan terakhir dirinya mencoba menanam pohon ganja tersebut. Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.044,05 Gram (Brutto) dan 2 (dua) batang tanaman ganja. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
(ara)
Editor : Fuart